Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
LHKPN
Johan Budi Soroti Minimnya Publikasi LHKPN Para Penegak Hukum oleh KPK
2021-12-10 07:59:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyoroti minimnya publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penegak hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Johan dalam rangka menanggapi Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2021 yang diperingati tiap tanggal 9 Desember tiap tahunnya.

"Saya jarang baca di berita, setidaknya dalam lima tahun belakangan ini, KPK mengumumkan paling tidak harta kekayaannya para penegak hukum, misalnya, polisi, jaksa, dan sebagainya. Padahal ditegaskan bahwa polisi, jaksa, penyidik, itu masuk dalam klaster yang disebut dengan Penyelenggara Negara," jelas Johan sebagaimana disampaikan dalam dialog di salah satu radio swasta, Jakarta, Kamis (9/12) pagi.

Menurut Johan, klaster yang dimaksud Penyelenggara Negara dalam UU Nomor 28 tahun 1999 banyak sekali. Padahal, UU yang mengatur mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut, khususnya di Pasal 5 Ayat 3 itu jelas menyebutkan bahwa Penyelenggara Negara wajib hukumnya untuk melaporkan harta kekayaan, sebelum dia menjabat dan sesudah dia menjabat.

"Siapa Penyelenggara Negara itu? Penyelenggara Negara itu di Pasal 2 ayat 7, penjelasannya juga sangat rinci, yaitu Eselon I kemudian jabatan yang setara apakah di sipil atau militer. Ada jaksa, penyidik, ada pemimpin proyek, ada bendahara proyek," ujar Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Karena itu, Johan Budi berharap agar pelaporan LHKPN ini ke depannya benar-benar sesuai dengan kenyataan dan ter-update secara berkala. "Apakah laporan yang disebut LHKPN itu benar-benar sesuai dengan kenyataannya? Kadang-kadang ada laporan yang disampaikan kepada KPK soal NJOP misalnya, yang seharusnya harga saat ini, misalnya, rumah, motor, dan sebagainya," tambahnya.

Dengan adanya pelaporan LHKPN ini, Johan Budi berharap agar komitmen pemberantasan korupsi tidak hanya di ranah eksekutif dan legislatif tapi juga di yudikatif. Selama komitmen bersama ini tidak dijalankan, maka pada momentum HAKORDIA tahun depan akan bicara hal yang sama.

"Ada kasus orang dicalonkan ikut Pilkada padahal lagi di tahanan KPK, terus menang. Ini yang salah siapa sebenarnya? Karena itu, komitmennya harus diperbaiki. Jadi selama komitmen itu tidak dijalankan, jangan bicara komitmen habis. Tahun depan kita ngomong ini juga," tegasnya.(rdn/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2