Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Pembunuhan Bos Sanex
John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
Friday 09 Mar 2012 17:38:18
 

Gambar dari hasil kamera CCTV milik Swiss Belhotel memperlihatkan John Kei berada dalam lift setelah menemui Tan Hatty Tantono di sebuah kamar dalam hotel tersebut (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejak Jumat (9/3) ini, John Refra alias John Kei, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Dirut PT Sanex Steel Indonesia—kini bernama PT Power Steel Mandiri /PSM), Tan Harry Tantono alias Ayung (45), resmi ditahan dalam Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini menyusul kondisi kesehatannya mulai membaik.

“Petugas melihat sakit yang masih dialami oleh John Kei sudah tidak berbahaya bagi dirinya lagi. Dia kan sebetulnya ditangkap dan ditahan, karena sakit itu penahannya di dalam RS Polri. Sekarang sudah tidak membahayakan sakitnya, jadi dipindahkan ke tahanan Polda,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Untung Suharsono Radjab kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3).

Pemindahan ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto. Meski telah dipindahkan dari RS POlri, pihaknya takkan memberikan fasilitas khusus bagi tersangka John Kei. Dia saat ini menempati ruang tahanan yang berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan fasilitas yang sama dengan tahanan lainnya.

"John Kei resmi ditahan, saat ini sudah berada di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk ditahan. Untuk penahanan di rutan dia tersendiri yah, bukannya special, tapi ruangnya sama dengan tersangka lain. Dia tidak akan mendapat perlakuan khusus,” jelasnya.

Namun, papar dia, mengingat luka tembak John Kei yang harus selalu dipantau kondisi kesehatannya. Polda pun akan memberikan hak untuk pimpinan kelompok pemuda asal Maluku itu untuk menjalani rawat jalan. “Pada waktu tertentu, kami iberikan hak untuk pemeriksaan kesehatan dengan rawat jalan," imbuh Rikwanto.

Ruang penahanan John Kei sendiri, kemungkinan besar bisa dipindah. Hal ini tergantung keputusan dari penyidik di Polda Metro Jaya. “Kami inapkan dulu dan sudah mulai penahanan di sana. Tapi Direktorat Narkoba bisa kapan saja memeriksanya. Hal tergantung dari keperluan penyidiknya nanti,” ungkap Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas berlumur darah di kamar 2701 Swiss Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, keesokan harinya. Korban tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut dan pinggang. Setelah kejadian itu, tiga orang tersangka yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, dari keterangan ketiganya, polisi membekuk Dani Res dan Kupra.selanjutnya, Polisi menangkap pimpinan kelima tersangka yakni John Kei di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (17/2) lalu. Turut pula digelandangnya artis era 90-an, yakni Alba Fuad. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelahgunaan narkoba.(inc/irw)



 
   Berita Terkait > Kasus Pembunuhan Bos Sanex
 
  Masa Tahanan Habis, Pihak John Kei Tuntut Pembebasan
  John Kei Dipindahkan ke Rutan Narkoba Polda Metro
  Diperiksa Enam Jam, John Kei Beberkan Kronologi
  Polda Ngotot Penangkapan John Kei Sesuai Prosedur
  Hakim Sempat Masalahkan Jumlah Pengacara John Kei
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2