Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ijazah Jokowi
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
2025-04-30 22:15:57
 

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan seusai melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.(BH/amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya melaporkan sejumlah pihak terkait tudingan ijazah palsu ke kepolisian di Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4).

"Kami baru selesai mendampingi Pak Jokowi (Joko Widodo) untuk membuat pengaduan atau pelaporan (ke Polda Metro Jaya) terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak," kata Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, seusai pelaporan.

Yakub menyebut, sejumlah barang bukti sudah diserahkan ke penyidik. Adapun terlapor sebanyak lima (5) orang.

"Jadi terlapornya itu semua nanti dalam lidik, tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu kita sudah sampaikan kepada para penyidik, semua barang-barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak," bebernya.

"Ya mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," sebut Yakub menambahkan.

Terkait pengaduan tersebut, Yakub mengatakan, pihaknya mengadukan para terlapor dengan sangkaan pasal terkait dugaan pencemaran baik dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35 Undang-undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," ungkapnya.

"Karena itu sudah masuk pokok perkara, kami menghormati proses penyidikan, sehingga kami menyerahkan kepada pihak penyidik nanti, yang menjelaskan pada saat waktunya yang tepat lah," sambung dia.

Lanjut Yakub, pengaduan ini diharapkan dapat segera menuntaskan persoalan yang dihadapi oleh kliennya (Jokowi).

"Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Jokowi mengungkapkan alasannya mengapa baru melaporkan masalah itu sekarang.

"Ya dulu kan masih menjabat saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan.

Seperti diketahui, tudingan ijazah palsu Jokowi memicu kegaduhan di lingkungan akademik UGM (Universitas Gajah Mada), warga kota Solo (Jawa Tengah), hingga sekitar kediaman Jokowi dan masyarakat luas. Disebut beberapa pihak diduga aktif menyebarkan narasi soal keabsahan atau keaslian ijazah Jokowi di ruang publik. Salah satunya diduga dari pakar IT/ahli telematika inisial RS.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Ijazah Jokowi
 
  Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2