JAKARTA, Berita HUKUM - Lelang jabatan kepala sekolah (kepsek) yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo belakangan menuai masalah. Puluhan mantan kepala sekolah dan guru yang sudah memiliki sertifikasi kepala sekolah akhirnya menggugat Jokowi.
Puluhan tenaga pendidik ini mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Didukung sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan LSM< mereka mendaftarkan gugatan lelang kepsek dan uji materi.
Menurut Ketua Forum Peduli Mutu Pendidikan Jakarta, Muhaimin Ali, keputusan Jokowi melantik kepsek hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu bertentangan dengan Peraturan Kemendiknas No 28 Tahun 2010.
"Aturannya sudah jelas, kepsek bukan diangkat oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tapi oleh Dinas Pendidikan melalui seleksi dan disertifikasi," terangnya, Selasa (25/3).
Dasar lelang jabatan kepsek yang dilakukan Jokowi, lanjutnya, juga ada keanehan. Awalnya BKD menggunakan payung Pergub No 132 Tahun 2013 namun diralat menjadi Pergub No 133 Tahun 2013.
"Alasan BKD mengganti karena Pergub 132 Tahun 2013 belum ada dan masih digodok. Jadi tidak ada kejelasan payung hukum," tegasnya.(sindo/nws/bhc/sya) |