Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Jokowi Mending Dibantu Ahli Ketimbang Stafsus Milenial Bergaji Rp 51 Juta
2019-11-24 22:54:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kritikan atas kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengangkat tujuh staf khusus (Stafsus) dari kalangan muda atau milenial terus terjadi.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai, Jokowi lebih baik memilih stafsus dari ahli jika stafsus milenial hanya berperan untuk memberikan opini.

Terlebih, kata Refly, para Stafsus milenial itu akan menerima gaji dengan nilai yang cukup besar yakni Rp 51 juta.

"Kalau hanya itu, lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta, tapi mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," ujar Refly di Bilangan Menteng, Jakarta, Minggu (24/11).

Selain itu, Refly menilai Stafsus milineal tersebut pun belum tentu memberikan masukan yang sesuai dengan Jokowi. Sebab mereka belum tentu memiliki keahlian di bidang penugasan yang diberikan kepala negara.

"Belum tentu presiden dapat masukan yang sesuai, mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya. Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat." jelasnya.

Refly menyarankan, sebaiknya Jokowi juga turut mempertimbangkan anggaran biaya gaji yang diberikan kepada Stafsus milineal hingga puluhan juta tersebut.

"Presiden juga harus bisa menghitung uang yang dikeluarkan sesuai nggak sama manfaat yang dihasilkan oleh mereka. Soalnya ini uang rakyat," pungkasnya.(iy/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2