Oleh: Salamuddin Daeng
Sungguh luar biasa gerak cepat presiden Jokowi, beliau mengambil tanggung jawab seorang diri dalam menghadapi krisis yang sangat berat sekarang ini. Presiden telah mengambil tanggung jawab penuh terhadap kemelut fiskal, krisis keuangan dan perbankkan, serta krisis moneter yang terjadi saat ini.
Presiden telah mengambil seluruh tanggung jawab, sementara lembaga negara lain bisa lepas tangan. Seluruh tanggung jawab tersebut diperoleh oleh presiden Jokowi dengan menerbitkan perppu No 1 Tahun 2020 mengenai darurat keuangan akibat serangan wabah corona. Perpu ini telah disyahkan DPR menjadi UU.
Sekarang setelah Perpu ini disyahkan, kekuasaan presiden Jokowi sangat besar. DPR tidak lagi terlibat dalam menentukan APBN sampai tahun 2023.
Kekusaan Presiden yang sangat besar tersebut meliputi kekuasaan untuk mengumpulkan uang pajak dan non pajak, mengambil utang luar negeri sebanyak banyaknya lebih dari 3 % GDP, dan kekusaan besar untuk mengalokasikan sesuai selera presiden, kekuasaan yang tidak dapat digugat secara pidana, perdata, maupun ke PTUN, karena Perpu ini membuat presiden kebal hukum.
Kekusaan yang sangat besar yang dimiliki presiden termasuk dapat menggunakan semua dana publik, mencetak uang, membailout bank, dan membagi bagikan insentif fiskal dan moneter kepada siappun yang dikehendakinya. Dengan posisi menteri keuangan sebagai ketua KSSk maka presiden dan menteri keuangannya dapat melakukan apa saja kepada bank,sektor keuangan dan asuransi.
Hal yang lebih luar biasa asalah kekuasaan presiden untuk mencari uang sebesar besarnya. Untuk menangani covid saja pemerintah memerlukan uang sedikitnya Rp. 450 Triliun dan untuk menghadapi krisis keuangan pemerintah, bank dan asuransi, negara membutuhkan dana sekitar Rp. 4000-5000 Triliun. Semua harus mampu dicari oleh presiden seorang diri.
Uang uang dan uang sangat besar harus ada saat ini. Mengapa? APBN berada dalam kondisinya yang sangat buruk akibat jatuhnya harga minyak, harga batubara yang rendah dan berbagai komoditas andalan Indonesi berhadapan dengan harga yang tidak menguntungkan. Walau pun UU Minerba telah disyahkan, tidak akan membantu karena harga batubara akan tetap rendah.
Uang besar harus ditemukan presiden Jokowi untuk menolong BUMN, bank BUMN, asuransi BUMN, yang sebentar lagi collaps akibat pelemahan ekonomi, penurunan harga komoditas dan melemahnya nilai tukar. Sementara asuransi milik negara seperti Jiwasraya telah bangkrut lebih dulu akibat praktek keuangan yang kotor.
Presiden memerlukan uang yang banyak untuk menghadapi beban utang pemerintah dan BUMN saat ini yang nilainya mencapai Rp 12.000 an triliun. Utang yang sekarang telah berada dalam satu kompartemen yakni akan menjadi beban dan tanggung jawab APBN presiden Jokowi. Utang pemerintan dan BUMN adalah bagian paling crusial dari seluruh Masalah yag dihadapi presiden Jokowi. Perpres 54 tahun 2020 tentang APBN P telah menetapkan rencana utang pemerintah senilai Rp. 1002 triliun.
Sekarang presiden akan membuktikan bahwa kekuasaan dalam genggamannya seorang diri, sekaligus merupakan momentum pembuktian diri bahwa pemerintahan ini sangat kompeten mengatasi krisis. Sementara situasi dunia sedang sulit, banyak negara saat menderita karena tidak ada uang. Ekonomi melemah dalam lima tahun terakhir lalu berakhir ambyar dihantam wabah corona. Kondisi paling buruk dihadapi negara berkembang, karena utang yang banyak namun tidak bisa cetak uang untuk membayar utang.
Mudah mudahan Indoneisa bisa lepas dan presiden dengan segenap kekuasaanya sanggup menyelamatkan APBN, menyelamatkan semua bank, semua asuransi, dan menyelamatkan dana Jamsostek, dana taspen, dana asabri, dana haji, yang sekarang telah dipake melalui Surat Utang Negara (SUN). Mudah mudahan dana itu masih baik baik saja.
Penulis adalah Pengamat Ekonomi Politik, sebagai Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).(bh/sd/mnd)
|