Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Raskin
Jual Raskin, Polisi Tangkap Ketua RT
Tuesday 11 Oct 2011 22:24:17
 

Beras bagi rakyat miskin (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang ketua RT di Koja, Jakarta Utara, dibekuk petugas Kepolisian. Ia diduga telah menjual beras miskin (raskin). Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Koja terhadap sebuah rumah milik Budi (21) yang dijadikan tempat penadah Beras Raskin di Gang Pelita 1A, No 14, RT 04/03, Rawabadak Utara, Koja.

Dari rumah itu, petugas berhasil menyita 12 karung raskin yang masing-masing berisikan 50 kilogram beras serta mengamankan Misnah (40) yang mengaku sebagai Ketua RT 17/01 Tanah Merah, Rawabadak Selatan, Koja. Petugas juga menahan Gombloh (30), sopir pick-up yang diperintahkan Misnah mengantar raskin ke rumah Budi.

"Misnah telah kami tahan bersama istrinya, Nurhasanah (35). Mereka kedapatan tengah menjual raskin di rumah milik Budi. Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Suteja, Selasa (11/10).

Suteja juga mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan, tersangka Budi sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, Budi akhirnya berhasil dibekuk setelah petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Raskin tersebut, dijelaskan Suteja, sebetulnya merupakan hak warga RT 17/01, Tanah Merah, Rawabadak Selatan. Namun, oleh Misnah yang merupakan Ketua RT 17/01, beras itu justru dijual kepada penadah. "Misnah menjual raskin itu kepada Budi dengan harga Rp 200 ribu per-karung. Padahal, ia membeli dari kelurahan dengan harga Rp 99 ribu untuk setiap satu karung beras. Misnah mengaku sudah lima kali menjual raskin itu kepada penadah," jelasnya.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, karena ia menduga kasus ini telah berlangsung lama. Para tersangka pun dijerat UU pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait > Raskin
 
  Sekko Jakut Instruksikan Pembagian Raskin Harus Tepat Sasaran
  50 Persen Raskin Dinikmati Orang Kaya
  Kejati Papua Selidiki Kasus Raskin Wamena
  Mulai Januari 2014, Pemerintah Naikkan Jatah Raskin Jadi 20 Kg
  Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2