JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang ketua RT di Koja, Jakarta Utara, dibekuk petugas Kepolisian. Ia diduga telah menjual beras miskin (raskin). Peristiwa ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Koja terhadap sebuah rumah milik Budi (21) yang dijadikan tempat penadah Beras Raskin di Gang Pelita 1A, No 14, RT 04/03, Rawabadak Utara, Koja.
Dari rumah itu, petugas berhasil menyita 12 karung raskin yang masing-masing berisikan 50 kilogram beras serta mengamankan Misnah (40) yang mengaku sebagai Ketua RT 17/01 Tanah Merah, Rawabadak Selatan, Koja. Petugas juga menahan Gombloh (30), sopir pick-up yang diperintahkan Misnah mengantar raskin ke rumah Budi.
"Misnah telah kami tahan bersama istrinya, Nurhasanah (35). Mereka kedapatan tengah menjual raskin di rumah milik Budi. Para tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Koja, Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Suteja, Selasa (11/10).
Suteja juga mengungkapkan, saat penggerebekan dilakukan, tersangka Budi sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, Budi akhirnya berhasil dibekuk setelah petugas sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Raskin tersebut, dijelaskan Suteja, sebetulnya merupakan hak warga RT 17/01, Tanah Merah, Rawabadak Selatan. Namun, oleh Misnah yang merupakan Ketua RT 17/01, beras itu justru dijual kepada penadah. "Misnah menjual raskin itu kepada Budi dengan harga Rp 200 ribu per-karung. Padahal, ia membeli dari kelurahan dengan harga Rp 99 ribu untuk setiap satu karung beras. Misnah mengaku sudah lima kali menjual raskin itu kepada penadah," jelasnya.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, karena ia menduga kasus ini telah berlangsung lama. Para tersangka pun dijerat UU pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.(bjc/irw)
|