Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penistaan Agama Islam
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
2019-02-15 18:21:43
 

Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar dan team saat di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara (Jubir) Presidium Alumni (PA) 212 Eka Gumilar kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2). Kedatangan Eka dan timnya ini untuk menanyakan laporannya terhadap Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer lantaran pernyataan yang menuduh dan menghina Gerakan 212 sebagai "penghamba uang'.

Laporan Polisi (LP) terhadap Ebenezer tersebut diterima polisi dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 4 Februari 2019 sekira pukul 14.30 WIB.

Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer, sontak ramai diperbicangkan di media sosial akibat menyebut solidaritas 212 atau kelompok 212 yakni sebagai wisatawan 212 penghamba uang, Jumat (1/2/2019) lalu.

Sebutan wisatawan 212 penghamba uang, disebut oleh Ketua BTP Mania Immanuel Ebenezer, saat menghadiri acara talk showiNews Pagi, pada Rabu (30/1) yang lalu.

"Saya datang kembali ke Polda, Unit Kamneg untuk menanyalan proses laporan terkait Ebenezer yang mengatakan, 212 adalah wisatawan penghamba uang," ujar Eka di Polda Metro Jaya, Jumat (15/2).

Eka juga membandingkan laporannya dengan laporan terhadap kasus yang menjerat Ahmad Dhani. Jika laporan terhadap Dhani bisa cepat diproses oleh aparat penegak hukum , maka seharusnya laporannya terhadap Ebenezer juga bisa cepat diproses.

"Kalau proses hukum Dhani bisa cepat, kenapa laporan kepada Immanuel tidak bisa cepat. Kami berharap proses ini juga dapat cepat dilakukan," jelasnya.

Lebih jauh Eka berharap, laporannya dapat direspon cepat oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya. Karena menurutnya, apa yang dilakukan Ebenizer telah menuduh jutaan umat Islam pada acara gerakan 212 yang berjihat membela agamanya yang dinistakan, ucapan Immanuel Ebenizer sangat menyakitkan umat Islam.

"Mudah2an ini bisa direspon cepat, dan contoh penegakan hukum yang adil, kasus ini adalah pembuktiannya," katanya.

Biasanya, lanjut Eka, polisi akan merespon laporan paling lambat 14 hari pasca laporan dilayangkan. Hingga saat ini laporannya telah dilayangkan 10 hari yang lalu. "Alasan polisi laporan ini akan direspons pada minggu depan. Laporan sudah 10 hari, biasanya 14 hari sudah ada perkembangan," tuturnya.

Sebelumnya, Eka melaporkan ketua Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Juru Bicara Presidium Alumni 212, Eka Gumilar, mengatakan, mereka atas nama Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenezer karenna pernyataannya yang menyebut: kelompok 212 merupakan penghamba uang dan tuannya adalah uang.

"Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuanya adalah uang, ini sangat menyakiti hati umat khususnya yang mengikuti aksi 212 terdahulu," ujar Eka di Polda Metro Jaya, Senin (4/2).(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2