Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Keppres
Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
Wednesday 11 Jun 2014 03:07:31
 

Ilustrasi. Kepres No 62/ABRI/1998 ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie (waktu itu) pada 20 November 1998 mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun PATI.(Foto: Istmewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jurubicara Presiden Julian Aldrin Pasha membenarkan adanya Keputusan Presiden Nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Bacharudin Jusuf Habibie (waktu itu) pada 20 November 1998 mengenai pemberhentian dengan hormat Letjen TNI (waktu itu) Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjatan Republik Indonesia dengan hak pensiun perwira tinggi (PATI).

“Kepres itu merujuk atas surat Menhankam/Pangab saat itu ya, dan dari usulan yang diperhatikan dalam penertiban Kepres itu berasal dari usulan Pangab, maka intinya adalah memberhentikan dengan hormat Letjen Prabowo Subianto dari kedinasannya di TNI," kata Julian di Komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Julian mengatakan, Presiden SBY mengetahui adanya kebocoran Keppres pemberhentian Prabowo maupun surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang ramai di media massa sosial akhir-akhir ini.

“Presiden SBY menekankan Keppres pemberhentian dengan hormat dan hak pensiun ke Prabowo tidak rahasia. Namun peredarannya yang terjadi menjelang Pilpres 2014 dikhawatirkan dimanfaatkan pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Julian.

Meski tidak harus rahasia, menurut Julian, Presiden SBY menilai peredaran surat tersebut secara luas di masyarakat juga tidak pada tempatnya.

"Ya itu tentu sesuatu hal yang tidak harus terjadi. Ini yang mungkin sedang dilakukan investigasi internal TNI kenapa surat yang sifatnya rahasia itu bisa keluar dan beredar di masyarakat di ruang publik. Itu yang menjadi pertanyaan sebenarnya," papar Julian.

Pemberhentian Dengan Hormat

Dalam kesempatan itu Julian mengemukakan, dalam Kepres 62/1998 yang ditandatangani oleh Presiden Habibie itu tegas disebutkan memberhentian Letjen Prabowo Subianto di TNI dengan hormat. Prabowo juga mendapatkan hak pensiunnya.

"Intinya menyatakan pemberhentian dengan hormat dan dengan hak pensiun kepada Prabowo Subianto. Jadi saya kira saya berhenti di sana karena ini sudah menjadi perhatian dan pembicaraan di ruang publik," pungkas Julian.

Adapun terkait bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), Julian enggan menanggapinya. Ia juga menyatakan Presiden SBY tidak memberikan reaksi terhadap surat DKP yang juga beredar di masyarakat.(WID/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Keppres
 
  HMS Center: Naskah Akademik Keppres No 2 Tahun 2022 Sangat Kental Nuansa Memutarbalikkan Sejarah
  Implementasi Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Masih Membingungkan
  Kasus Keppres Bodong, Musuh Dalam Selimut Jokowi Semakin Berani
  Keppres Diperlukan untuk Susun Struktur Barekraf
  Jubir Presiden Jelaskan Keppres Pemberhentian Prabowo Yang Bocor
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2