SAMARINDA, Berita HUKUM - Jajaran Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat (8/8) membongkar permainan judi online dan membekuk sedikitnya 12 orang pelaku perjudiaan yang diduga beromzet hingga Rp 1,2 miliar per bulan itu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, dalam keterangan Persnya oada, Sabtu (9/8) bahwa judi online itu berkedok warnet yang berlokasi di lantai 2 bangunan mini market berjaringan nasional di Jl Siradj Salman, Samarinda. Di lantai 2, telah tersedia 11 kamar permainan yang digunakan untuk berjudi dengan 2 server, ujar Kapolres Wisnu.
Dalam penggerebekan tersebut dua belas orang yang diamankan terkait judi online, para tersangka menjalani pemeriksaan intensif penyidik sejak penangkapan, Jumat (8/8).
"Dari hasil pemeriksaan 12 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perjudian online," ujar Wisnu Sutirta.
Kapolresta Samarinda juga menerangkan bahwa, perjudian dilakukan dengan cara penukaran koin. Pemain yang datang ke lokasi meminta nomor rekening tabungan bandar untuk mentransfer sejumlah uang, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setelah mentransfer, pemain mendapatkan koin dan password untuk bermain judi poker, terang Wisnu.
"Kalau pemain menang, maka uang kemenangan ditransfer langsung ke rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, koin habis maka pemain mentransfer kembali uang ke bandar supaya dapat koin dan bisa bermain lagi," ujar Wisnu.
Diduga kuat, aktivitas perjudian online itu beromzet hingga Rp 1,2 miliar per bulan, karena dalam level permainan bergantung jumlah koin yang disetorkan pemain dan uang yang dimiliki pemain dengan deposit mencapai ratusan juta rupiah. 
"Terkait omzet Rp 1,2 miliar per bulan masih kita telusuri, demikian juga server utama di Singapura, juga masih terus diselidiki, yang jelas uang tunainya kita sita sebagai barang bukti," terang Wisnu.
Dalam penggerebekan tersebut selain mengamankan 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit LCD, 14 kartu ATM, amplop berisi tagihan, uang tunai Rp 11.761.000, 15 unit CPU, mikrotik RB, switch hub TP, 2 unit server database, setoran billing periode Juli-Agustus 2014, hingga 108 lembar rincian penjualan koin dari pengelola ke pemain, papar Wisnu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkas Wisnu.(bhc/gaj) |