Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Demokrat
Jumat, Polri Periksa Andi Nurpati
2011-07-13 1
 

Andi Nurpati.(Istimewa)
 
JAKARTA-Setelah desakan publik mengalir deras, akhirnya tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati pada Jumat (15/7) lusa. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rencananya kami memeriksa dia (Andi Nurpati-red) Jumat. Dia akan diperiksa sebagai saksi selaku anggota KPU, ketika kejadian itu berlangsung,” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (13/7).

Sebelumnya, Boy Rafli sempat mengatakan, pihak penyidik pekan ini akan memanggil dan memeriksa jajaran KPU yang terkait kasus tersebut. Saat ini, tim Bareskrim fokus menelusuri para pelaku yang menggunakan surat palsu MK.

Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD melaporkan kasus pemalsuan dokumen tersebut kepada Mabes Polri. MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 lalu dan hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan pada Jumat (1/7) lalu. Dia diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Namun, hingga kini kepolisian belum bisa menangkap para pelaku lainnya, termasuk kelompok pembuat, pengguna dan pencetus ide surat palsu tersebut.

Dalam surat laporan yang ditunjukkan Mahfud kepada wartawan, pada butir lima A dan baris kedua dari bawah, tertera nama Andi Nurpati. Disebutkannya, Andi Nurpati menerima surat asli alias dokumen negara, tapi tak menggunakannya. Malah membuat dokumen palsu.

Mahfud juga mengungkap kronologis kejadian perkara. Yasin Limpo, calon gubernur Sulawesi Selatan melaporkan MK kepada polisi. Itu karena KPU menetapkan Yasin Limpo sebagai pemenang pemilihan gubernur dengan surat palsu. Atas dasar itu, yang bersangkutan datang ke Jakarta berseragam lengkap untuk dilantik DPR. Lalu MK mengatakan prosedur itu salah, sehingga pelantikan tersebut batal.

Mendapati MK dilaporkan polisi, Mahfud menyelenggarakan investigasi internal. Ternyata ditemukan surat itu palsu. Mahfud menyebut, selain Andi Nurpati, orang yang terlibat konspirasi itu juga yang mempersoalkan surat itu. Ternyata staf MK tak ada yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut.

Mahfud mengaku kasihan dengan Andi Nurpati, namun hukum harus ditegakkan. Apalagi masa kedaluarsa kasus itu 12 tahun, sehingga terlapor bisa dijerat sewaktu-waktu sampai 2022. Ancaman pemalsuan dokumen negara jika terbukti minimal lima sampai tujuh tahun penjara.(dbs/nas)



 
   Berita Terkait > Partai Demokrat
 
  Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
  Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
  Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
  Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
  Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2