JAKARTA-Setelah desakan publik mengalir deras, akhirnya tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati pada Jumat (15/7) lusa. Dia akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rencananya kami memeriksa dia (Andi Nurpati-red) Jumat. Dia akan diperiksa sebagai saksi selaku anggota KPU, ketika kejadian itu berlangsung,” kata Kabag Penum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (13/7).
Sebelumnya, Boy Rafli sempat mengatakan, pihak penyidik pekan ini akan memanggil dan memeriksa jajaran KPU yang terkait kasus tersebut. Saat ini, tim Bareskrim fokus menelusuri para pelaku yang menggunakan surat palsu MK.
Seperti diberitakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD melaporkan kasus pemalsuan dokumen tersebut kepada Mabes Polri. MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 lalu dan hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan pada Jumat (1/7) lalu. Dia diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Namun, hingga kini kepolisian belum bisa menangkap para pelaku lainnya, termasuk kelompok pembuat, pengguna dan pencetus ide surat palsu tersebut.
Dalam surat laporan yang ditunjukkan Mahfud kepada wartawan, pada butir lima A dan baris kedua dari bawah, tertera nama Andi Nurpati. Disebutkannya, Andi Nurpati menerima surat asli alias dokumen negara, tapi tak menggunakannya. Malah membuat dokumen palsu.
Mahfud juga mengungkap kronologis kejadian perkara. Yasin Limpo, calon gubernur Sulawesi Selatan melaporkan MK kepada polisi. Itu karena KPU menetapkan Yasin Limpo sebagai pemenang pemilihan gubernur dengan surat palsu. Atas dasar itu, yang bersangkutan datang ke Jakarta berseragam lengkap untuk dilantik DPR. Lalu MK mengatakan prosedur itu salah, sehingga pelantikan tersebut batal.
Mendapati MK dilaporkan polisi, Mahfud menyelenggarakan investigasi internal. Ternyata ditemukan surat itu palsu. Mahfud menyebut, selain Andi Nurpati, orang yang terlibat konspirasi itu juga yang mempersoalkan surat itu. Ternyata staf MK tak ada yang terlibat dalam kasus pemalsuan tersebut.
Mahfud mengaku kasihan dengan Andi Nurpati, namun hukum harus ditegakkan. Apalagi masa kedaluarsa kasus itu 12 tahun, sehingga terlapor bisa dijerat sewaktu-waktu sampai 2022. Ancaman pemalsuan dokumen negara jika terbukti minimal lima sampai tujuh tahun penjara.(dbs/nas)
|