Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kejati Kalimantan Barat
Jumat Barokah, Kejati Kalbar Bersama IAD Bagi-bagi Uang dan Voucher BBM
2021-09-04 02:09:45
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi bersama Ketua IAD Kalbar Ratu Masyhudi, foto bersama saat membagikan uang dan vocer kepada driver ojek On-line.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jumat barokah, itulah yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Dibawah komando Dr. Masyhudi, Ketua IAD Kalbar, Ratu Masyhudi turun ke jalan membagikan vocer kepada driver ojek On-line di Kota Pontiianak,

Para Jaksa dan IAD yang nota banenya istri Jaksa ini peduli kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019. Pasalnya seluruh kalangan masyarakat jadi terdampak daripada Covid tersebut, sebab si Covid ini bukan hanya menyerang kesehatan namun perekonomian juga.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi SH MH salah satu diantara golongan masyarakat yang terdampak Covid ini, adalah kalangan ojek online. Oleh karena itulah tergerak hati para Jaksa untuk berbagi agar dapat meringankan beban dari para driver ojek online yang terdampak Pandemi tersebut.

Kegiatan bakti sosial yang prakarsai istri Mantan Kejari Jakarta Selatan ini bersama IAD berkeliling Kota Pontianak mencari driver ojek online. Mereka memberikan vocer dan uang sebagai bantuan untuk meringankan bebannya.

"Kami memberikan vocer isi BBM, serta makan, dan sejumlah uang kepada Driver Ojek Online. Jadi kita melaksanakan program Jumat berbagi, karena Kejaksaan merasa terpanggil untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan, dan pada hari ini kami lakukan kepada driver ojek online,'' ujarnya dalam siaran pers yang diterima Beritahukum.com di Jakarta pada Jumat, (3/9).

Menurut Masyhudi profesi Ojek Online merupakan satu diantara profesi yang terdampak langsung pandemi Covid 19, tak jarang para Driver bekerja hampir 24 jam siang dan malam untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, dan saat Pandemi Covid 19 melanda pendapatan para Driver sangat berkurang.

"kita berharap, driver ojek online ini tetap dapat eksis mencari rezeki, bisa melaksanakan kegiatannya, dan memenuhi kebutuhan keluarganya,''harap Masyhudi seraya mengatakan program Jumat Berbagi ini akan dilakukan secara rutin dan dilaksanakan oleh IAD Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Kalbar setiap Jumat. Dengan harapan masyarakat dapat terbantu sekaligus merasa lebih dekat dengan masyarakat.

Ahmad Rusdi (55) warga Kecamatan Pontianak Timur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online mengaku Pandemi Covid 19 membuat pendapatannya dan rekan - rekan turun drastis, terlebih saat diberlakukan PPKM Level 4 disebabkan Pontianak Zona merah Covid 19.

Pembatasan usaha dan aktivitas masyarakat dirasa berdampak langsung bagi dirinya. Bekerja lebih dari 12 jam bahkan lebih dari 18 jam sudah ia jalani sehari - hari untuk memenuhi target rupiah yang akan dibawanya pulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

''Kalau narik dari pagi sampai malam, adalah 100 ribuan bisa bawa pulang, tapi belum termasuk isi minyak, semenjak pandemi ya memang sangat terasa ya kurangnya,''ujar Pria yang memiliki 4 anak dan 5 cucu , Jumat 3 september 2021.

Diapun menyampaikan apresiasinya atas bantuan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan IAD Kalbar, diharapnya Pandemi Covid 19 dapat segera teratasi dan membuat kehidupan menjadi normal kembali.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2