Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Samarinda
Jumat Besok PN Eksekusi Tanah dan Bangunan di MT Haryono Samarinda
2017-11-01 18:34:44
 

Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum Faridah.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang perempuan paru baya, Faridah (40) yang berjuang untuk mencari keadilan sejak tahun 2013 silam akhirnya berbuah manis dengan menang di putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan gugatan penggugat, dengan memutus dan menerima kembali sebidang tanah seluas 260 M2 dan bangunan diatasnya di Jl. MT Haryono No. 5, Samarinda, disertai untuk membayar uang paksa (Dwangson) dari para termohon yang dinyatakan kalah.

Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum Faridah kepada Pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, dengan kemenangan Farida untuk memiliki rumah dan bangunan itu kembali berdasarkan Keputusan Mahkama Agung RI No.1505/K/Pdt/2016 Tanggal 9 - 8 - 2016, maka telah dikeluarkan penetapoan eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri Samarinda.

Diterangkan Jaidun, SH bahwa Ketua PN Samarinda telah mengeluarkan surat No. W/8.U1/3502/Pdt/01.5/X1/2017 Tanggal 01 Nopember 2017 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi atas perkara No. 85/Pdt.G/2013/PN.Smda, yang disampaikan kepada Doni Hartono, warga Jl. Anggrek Merpati, Kecamatan Samarinda Ulu selaku (termohon I) dan Miftahur Rahma alias Emma Basuki semula warga Jl Siti Aisyah RT. 5 dan sekarang beralamat Jl. Antasari RT. 004 Samarinda.

"Perintah Eksekusi sebidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. MT Haryono No. 5 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dengan luas 260 M2, yang merupakan pemilik syah dari Farida," ujar Jaidun, SH.

Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Samarina berdasarkan surat perintah ketua Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 03 Nopember 2017 pukul 09.00 Wita.

Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan agar para pihak yang selama ini menguasai rumah dan bangunan tersebut sudah bisa mengosongkan barang mereka terlebih dahulu dan menghormati keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum, tegas Jaidun.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2