SAMARINDA, Berita HUKUM - Perjalanan panjang perempuan paru baya, Faridah (40) yang berjuang untuk mencari keadilan sejak tahun 2013 silam akhirnya berbuah manis dengan menang di putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengabulkan gugatan penggugat, dengan memutus dan menerima kembali sebidang tanah seluas 260 M2 dan bangunan diatasnya di Jl. MT Haryono No. 5, Samarinda, disertai untuk membayar uang paksa (Dwangson) dari para termohon yang dinyatakan kalah.
Jaidun, SH sebagai Kuasa Hukum Faridah kepada Pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa, dengan kemenangan Farida untuk memiliki rumah dan bangunan itu kembali berdasarkan Keputusan Mahkama Agung RI No.1505/K/Pdt/2016 Tanggal 9 - 8 - 2016, maka telah dikeluarkan penetapoan eksekusi oleh ketua Pengadilan Negeri Samarinda.
Diterangkan Jaidun, SH bahwa Ketua PN Samarinda telah mengeluarkan surat No. W/8.U1/3502/Pdt/01.5/X1/2017 Tanggal 01 Nopember 2017 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi atas perkara No. 85/Pdt.G/2013/PN.Smda, yang disampaikan kepada Doni Hartono, warga Jl. Anggrek Merpati, Kecamatan Samarinda Ulu selaku (termohon I) dan Miftahur Rahma alias Emma Basuki semula warga Jl Siti Aisyah RT. 5 dan sekarang beralamat Jl. Antasari RT. 004 Samarinda.
"Perintah Eksekusi sebidang tanah beserta bangunan yang beralamat di Jl. MT Haryono No. 5 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda dengan luas 260 M2, yang merupakan pemilik syah dari Farida," ujar Jaidun, SH.
Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Samarina berdasarkan surat perintah ketua Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 03 Nopember 2017 pukul 09.00 Wita.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan agar para pihak yang selama ini menguasai rumah dan bangunan tersebut sudah bisa mengosongkan barang mereka terlebih dahulu dan menghormati keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum, tegas Jaidun.(bh/gaj) |