Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat: Pemimpin Bangsa Wajib Penuhi 10 Kriteria
Monday 25 Feb 2013 08:49:10
 

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat.(Foto: Ist)
 
JATENG, Berita HUKUM - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan, untuk menjadi pemimpin bangsa guna mewujudkan masa depan Indonesia lebih baik lagi sekaligus yang dapat menjamin terpenuhinya kemartabatan rakyat di bidang ekonomi maupun kehidupan kebangsaan lainnya wajib memenuhi 10 kriteria.

"Ke-10 kriteria itu patut diupayakan segera oleh semua komponen yang berada di tataran elit bangsa, khususnya menghadapi pergantian kepemimpinan nasional pada 2014," katanya saat menjadi pembicara utama dalam seminar “Kebangsaan dan Masa Depan Negara” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (24/2), yang dirangkai acara pelantikan pengurus organisasi HMI Cabang Salatiga, Jateng periode 2013-2014.

Pertama, pemimpin masa depan harus memahami aspek ke-Indonesia-an dengan sempurna mulai sejarah dan kebudayaannya, termasuk perkembangan kemasyarakatan yang meliputi harapan dan kekuaran ekonominya demi membangun cita-cita kemakmuran rakyat. Dalam kaitan kriteria pertama ini, keberadaan seorang pemimpin dituntut kemampuannya meletakkan sistem kenegaraan sesuai mandat UUD 1945 yang berkiblat pada pembangunan kemajuan bangsa, dengan diiringi berbagai perbaikan permasalahan nasional melalui visinya yang berkeadilan dan pro rakyat.

Kriteria kedua, pemimpin masa depan adalah orang yang sanggup mengenal baik sejumlah keunggulan lokal milik bangsa beserta keberagamaannya, untuk kemudian ditransformasikan sebagai aktualitas kehidupan bermasyarakat secara produktif dan terhormat. Dalam pengertian ini, hasrat keberagaman harus ditampilkan dalam semangat dan kerjasama harmoni antar kelompok masyarakat, sehingga tidak menimbulkan benturan yang bisa mengganggu tatatan kebangsaan. "Sebab, perjalanan sejarah kita memang telah dipenuhi dengan prinsip persaudaraan sesama anak bangsa," ujar Jumhur yang juga mantan aktivis pergerakan mahasiswa era 80-an.

Kriteria ketiga, pemimpin masa depan Indonesia harus mendasarkan adanya dinamika pergaulan internasional terkait peranan bangsa, untuk membawa Indonesia tidak saja sejajar dan dihormati bangsa-bangsa lain, tetapi juga mampu menghadirkan posisi pengayom melalui kepantasan hubungan anta rbangsa yang saling membutuhkan.

Kriteria keempat, Indonesia memerlukan corak pemimpin yang bergerak cepat untuk memadukan potensi sumber daya alam (SDA) nasional dengan pendayagunaan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dari bangsa sendiri, agar keberlimpahan SDA-nya diorientasikan bagi kepentingan dan sebesar-besar kemakmuran bangsa.

Kriteria kelima, pemimpin masa depan harus berani menghidupkan azas kerakyatan demi pemerataan dan pertumbuhan pembangunan yang dirasakan oleh rakyat. Dalam bidang ekonomi, pemimpin masa depan disyaratkan dengan gagasan atau azas kerakyatan dalam keputusan ekonomi pemerintah, akibat gagasan mulia itu telah lama absen yaitu sekitar empat dasawarsa.

Sedangkan kriteria keenam, pemimpin bangsa harus memunculkan tegaknya aspek pelayanan birokrasi pemerintah dalam orientasi pelayanan publik yang prima.

Kriteria ketujuh, pemimpin yang dibutuhkan yakni berlatar belakang rekam jejak bersih alias tidak berjiwa koruptif, mengedepankan kejujuran, serta cermin seorang pemimpin dengan kesalehan individual yang diidamkan rakyat.

Kriteria kedelapan, seorang pemimpin bangsa adalah sosok terbuka dalam menerima masukan dan kritik, untuk ditindaklanjuti ke arah perumusan kebijakan yang menguntungkan publik. “Namun, pada sisi lain, ia juga seorang pribadi tegas dalam menjalankan kebijakan yang diamanatkan kepadanya,” tuturnya.

Kriteria kesembilan, pemimpin bangsa selayaknya menggambarkan perjalanan negara berikut pemerintahan bagi pendidikan pendewasaan rakyat. “Mengingat syarat pemimpin harus berdimensi ketegasan sikap, pemimpin harus berani memutuskan untuk tidak memenuhi semua kehendak rakyat,” terangnya.

Kriteria kesepuluh, dalam bidang politik, kualitas pemimpin akan dituntut pula menyelenggarakan efektivitas demokrasi dalam tahapan berkemajuan, yang diselaraskan untuk memperkuat basis sosio kultural bangsa dalam setiap keputusan-keputusannya.

Jumhur mengingatkan pemimpin nasional berkewajiban membuat kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menjadi lembaga yang aktif merumuskan produk legislasi sebagaimana diharapkan rakyat, selain bertugas untuk penguatan otonomi pemerintahan daerah.

"Bahkan, untuk adanya kepemerintahan daerah yang lebih berkembang dan merata pembangunannya, kita mengharapkan kepemimpinan ke depan berani menambah lagi jumlah provinsi karena tidak cukup hanya 33 provinsi saja," katanya.

Selain itu, untuk tercapainya bentuk pemerintahan daerah yang ideal sebaiknya hanya pada level gubernur yang dipilih rakyat, sementara untuk bupati/walikota pemilihannya dilakukan DPRD kabupaten/kota, tandasnya.

Pembicara lainnya dalam Seminar “Kebangsaan dan Masa Depan Negara” yaitu anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Fahmi Azhari, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Layaay, serta Rahmat Hariyadi dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2