JAKARTA-Pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Julia Perez yang disapa akrab Jupe, disampaikan penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Timur, Senin (22/8).
Pihak Jupe membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Dewi Perssik alias Depe. Hal itu lengkap dibeberkan dalam pledoinya setebal 89 halaman itu. "Tidak ada saksi yang melihat dan alat bukti bahwa Jupe melakukan penganiayaan.” Kata Henry.
Semua itu bukan bertujuan untuk memojokkan pihak Dewi Perssik sebagai pelapor, melainkan untuk membuktikan fakta yang terjadi. "Tidak terbukti dan tidak terlihat bahwa Jupe menganiaya dan perbuatan itu tidak terbukti. Bukan maksud menimbulkan perasaan tak enak kepada Dewi Perssik," papar Henry Yoso.
Artis seksi Julia Perez (Jupe) harus bersabar atas penilaian ketua majelis hakim yang mengatakan bukti rekaman perkelahiannya dengan Dewi Perssik tak meringankan persidangan. Namun semua saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak ada yang bisa membuktikan Jupe bersalah.
Sebelumnya, Jupe duduk di kursi pesakitan, karena Dewi Perssik melaporkannya dengan tuduhan pemukulan dan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan ringan. Kejadian perkelahian itu terjadi saat keduanya melakukan pengambilan gambar adegan syuting film Arwah Goyang Karawang.(tnc/biz)
|