JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan pernyataan keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Ferdinand Hutahean selaku juri bicara dari Rumah Amanah Rakyat (RAR) mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.
"Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur," cetusnya.
Ferdinand Hutahean juga mengatakan, "Ahok nampak kalap dan panik, karena warga tidak mau pilih di Pilkada DKI. Malah menyalahkan Ayat Suci Alquran dan Ulama yang mengajarkan ajaran Islam," ujarnya.
"MUI Resmi mengeluarkan, Ahok telah dengan seenaknya berbicara tentang ajaran agama yang Ahok tidak pahami sama sekali," ungkap Ferdinand Hutahean ke pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Selasa (11/10).
Bila ditelisik lebih mendalam seyogyanya ada beberapa poin penting pernyataan MUI tersebut menurut pandangan Ferdinand Hutahean, bila melihat isi pada point ke 4 dan 5 yaitu menyatakan bahwa, kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan,
"Ini hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran," jelasnya.
"Dan menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin, Itu adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tegas Ferdinand.
Maka bila melihat dan memahami berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas ini menurut Ferdinand pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan secara nyata yakni; (1), menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
"Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan Agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur," cetusnya.
Ferdinand juga meminta Polri untuk segera memproses laporan masyarakat tekait tudingan penistaan agama yang dlakukan Ahok. "Polri segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama," ujarnya.
Serta, penting dan perlunya adalah kedua (2) langkah tersebut diatas dilaksanakan guna menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan. "Langkah bijak sangat perlu diambil demi kemaslahatan bangsa dan negara. Bahkan Presiden diharapkan mampu memberikan perhatian atas masalah ini dan tidak malah menfaligkan perhatian publik dengan kasus yang tidak layak seperti OTT di Kemenhub," tandasnya.(bh/mnd).
|