Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penistaan Agama Islam
Juru Bicara RAR: Mendesak DPRD DKI Sidang Paripurna Memberhentikan Ahok sebagai Gubernur
2016-10-12 08:25:17
 

Ferdinand Hutahean selaku juri bicara dari Rumah Amanah Rakyat (RAR).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan pernyataan keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Ferdinand Hutahean selaku juri bicara dari Rumah Amanah Rakyat (RAR) mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur.

"Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur," cetusnya.

Ferdinand Hutahean juga mengatakan, "Ahok nampak kalap dan panik, karena warga tidak mau pilih di Pilkada DKI. Malah menyalahkan Ayat Suci Alquran dan Ulama yang mengajarkan ajaran Islam," ujarnya.

"MUI Resmi mengeluarkan, Ahok telah dengan seenaknya berbicara tentang ajaran agama yang Ahok tidak pahami sama sekali," ungkap Ferdinand Hutahean ke pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Selasa (11/10).

Bila ditelisik lebih mendalam seyogyanya ada beberapa poin penting pernyataan MUI tersebut menurut pandangan Ferdinand Hutahean, bila melihat isi pada point ke 4 dan 5 yaitu menyatakan bahwa, kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan,
"Ini hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran," jelasnya.

"Dan menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surat al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin, Itu adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam," tegas Ferdinand.

Maka bila melihat dan memahami berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelas ini menurut Ferdinand pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan secara nyata yakni; (1), menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

"Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan Sidang Paripurna untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan Agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur," cetusnya.

Ferdinand juga meminta Polri untuk segera memproses laporan masyarakat tekait tudingan penistaan agama yang dlakukan Ahok. "Polri segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama," ujarnya.

Serta, penting dan perlunya adalah kedua (2) langkah tersebut diatas dilaksanakan guna menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan. "Langkah bijak sangat perlu diambil demi kemaslahatan bangsa dan negara. Bahkan Presiden diharapkan mampu memberikan perhatian atas masalah ini dan tidak malah menfaligkan perhatian publik dengan kasus yang tidak layak seperti OTT di Kemenhub," tandasnya.(bh/mnd).



 
   Berita Terkait > Penistaan Agama Islam
 
  DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
  HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
  Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
  Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
  Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2