Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
    
Pilpres
Jusuf Kalla Yakin Uang Rp500 Miliar Sandiaga Uno Bukan Mahar Politik
2018-08-15 08:49:30
 

Ilustrasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menceritakan pengalamannya ketika mengikuti musim perhelatan Pemilu di Indonesia. Pernah tiga kali mengikuti kontestasi, mulai tahun 2004-2014, JK mengklaim tidak pernah memberikan mahar agar bisa terpilih.

Hal itu dikatakan JK menanggapi polemik belakangan ini pasca terpilihnya Sandiaga Uno yang diduga memberi uang supaya terpilih menjadi calon wakil presiden yang berpasangan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto.

"Pada zaman saya pimpin partai tidak ada, waktu zaman saya tiga kali ikut (Pilpres) tidak ada," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/8).

Menurut JK, istilah mahar politik pun tidak tepat. Hanya saja, ia menyatakan, setiap perhelatan Pemilu memang dibutuhkan dana guna operasional kampanye.

"Karena kan masing-masing partai akan berkampanye. Saya kira itu lebih banyak biaya kampanye," ujarnya.

Sebelumnya tudingan adanya mahar politik terkait pencalonan wakil presiden datang dari politisi Partai Demokrat Andi Arief.

Ia menuding sikap Ketua Umum Prabowo Subianto inkonsisten soal penetuan nama calon wakil presiden.

Disebutkan olehnya, Sandiaga Uno memberikan uang masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN agar legawa tak menyorongkan kadernya.

Hal itu kemudian juga tegas oleh Sandiaga. Menurut Sandiaga informasi itu tidak benar dan ia juga enggan memperpanjang ucapan Andi Arief hingga melaporkannya ke aparat hukum.(viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2