ACEH, Berita HUKUM - Untuk mengenang 14 tahun tragedi Simpang KKA di Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Korban Dom Aceh Utara menagih hak-haknya kepada pemerintah.
"14 tahun berlalu para korban belum mendapatkan hak-haknya baik dari Pemerintah Pusat maupun Aceh," ujar Ketua Komunitas Korban HAM Aceh Utara (K2HAU), Syamsul Bahri yang didampingi Penasehatnya Murtala mengungkapkan, Jum'at (3/5).
Kata dia, peristiwa itu berdasarkan hasil temuan Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 88/1999 menyebutkan sebanyak 39 masyarakat sipil meninggal, 156 luka-luka, 10 orang dinyatakan hilang dan ratusan mengalami trauma.
"Peristiwa Simpang KKA itu merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi pada masa konflik di Aceh yang harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Menurut dia, hingga saat ini para korban dan keluarganya selama ini telah trauma yang berkepanjangan serta ketakutan yang luar biasa dan belum dipenuhi hak-haknya oleh pemerintah.
Oleh sebab itu pihaknya mendesak Komnas HAM sebagai lembaga yang bertugas menyelidiki kasus pelanggaran HAM agar segera melakukan penyelidikan pro justicia. Selain itu juga diharapkan tahun 2013 ini pemerintah dan DPRA segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).(bhc/sul) |