JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak awal, sikap Pengurus Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) sudah jelas, dan hanya mengakui kepemimpinan Arif Rosyid sebagai Ketua Umum PB HMI karena dipilih melalui Kongres HMI yang legal konstitusional.
"Jika ada kelompok orang mengatasnamakan pengurus HMI, apalagi melaksaakan pelantikan atas nama PB HMI, maka hal itu jelas telah melanggar hukum karena membawa atribut dan mengatasnamakan PB HMI," kata Presidium Majelis Nasional KAHMI, Viva Yoga Mauladi, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 10/2) kemarin.
Pernyataan Viva ini terkait dengan sekelompok orang yang mengaku PB HMI berdasarkan Kongres di Malang. Viva mengingatkan, siapa saja, terutama aktivis HMI atau mantan aktivis HMI, untuk tidak merusak roh perkaderan HMI dari dalam.
"Janganlah merusak nilai idealisme dan intelektualisme yang menjadi ciri kader HMI. Jika sudah tidak menjadi pengurus lagi, maka lebih baik menyiapkan kehidupan masa depan dan mengabdikan diri pada perjuangan di masyarakat dengan mewujudkan misi HMI," tegas Viva, yang juga mantan Koordinator MPK PB HMI 1997 -1999.
Viva percaya bahwa pengurus HMI, mulai di PB, Badko, Cabang, Komisariat akan selalu solid dan bersatupadu dalam menghadapi riak-riak kecil dalam perjuangan menegakkan eksistensi HMI. Ia pin mendorong kader HMI tetap merawat tradisi intelektual, sikap kesantunan, dan nilai independensi dalam membawa bahtera HMI ke depan.
"Masa depan HMI di tangan kader HMI sendiri Jagalah hidupnya HMI. Jangan dinodai dengan perilaku inskonstitusional dan pikiran yang kontraproduktif bagi kemajuan HMI," demikian Viva.(ysa/rmo/bhc/sya) |