Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KAMI
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
2020-12-08 15:33:50
 

Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengutuk keras penembakan yang menewaskan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI).

Isi pernyataan dan tuntutan KAMI juga dibacakan secara gamblang oleh Refly Harun. Refly mengaku mendapat isi surat pernyataan dan tuntutan seorang presidium KAMI Prof. Din Syamsuddin atau M. Sirajuddin Syamsuddin.

Refly Harun menegaskan bahwa pada poin yang paling penting dari pernyataan pers KAMI adalah, "Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pimpinan polri terlibat atau tidak mencegah tindakan pelanggaran hukum dan HAM berat itu," ungkap Refly,

Kasus penembakan hingga megorkankan tewas 6 orang ini agar dapat membawa masalah ini ke titik terang, karena Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Polisi adalah penjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Polisi adalah penegak hukum.

"Bukan alat perang, bukan alat koesif bagi rezim. Jadi Polisi harusnya mampu menjelaskan secara Baik, dan terpercaya tentunya," tegas Refly.

Karena menghilangkan nyawa orang itu suatu tindakan yang sungguh luar biasa. "Jadi menembak mati itu adalah the last resort. apalagi seperti yang sebelumnya sudah disampaikan breaking news sebelumnya. Mereka bukanlah Kriminal. Mereka tidak sedang dalam pencarian orang, dan mereka juga bukan teroris, bukan orang yang pantas ditembak mati," jelas Refly.

Memang ada klem adanya penyerangan, tapi sekali lagi makanya harus di buat clear oleh Tim Pencari Fakta Independen tersebut yang bukan oleh pihak kepolisian sendiri maupun pihak FPI, karena kedua pihak ini adalah orang yang berkentingan.

"Dalam dunia hukum seperti yang sudah saya sampaikan bahwa tidak mungkin kita bisa menjadi hakim bagi diri kita sendiri, karena kalo kita punya kepentingan terhadap sebuah proses ya kita tidak mungkin bisa objektif," ujar Refly, seorang ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia yang kini aktif dan terkenal.

"Karena itu dibutuhkan penengah atau tim independen, dan tim Independen inilah yang harus menguangkap se objektif mungkin yang tidak memihak dan hasil kerjanya dapat dipertanggung jawabkan atau akuntable," jkata Fefly.


Ada lima poin pernyataan presiudium KAMI atas tewasnya 6 anggota FPI yang dibuat atas nama presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan M. Sirajuddin Syamsuddin.
Berikut isi surat pernyataan seperti dibacakan oleh Refly Harun:

Dengan nama Tuhan yang Maha Esa:
1. Kami memprotes keras atas tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Cikampek, tindakan tersebut adalah teror brutal dan perbuatan kejam.

2. Tindakan demikian hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak pancasilais (tidak berketuhanan YME dan tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab)

3. Kami mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim independen pencari fakta untuk mengusut peristiwa tersebut secara objektif, imparsial dan transparan guna menyingkap pelaku dan pemberi perintah yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

4. Kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pimpinan polri terlibat atau tidak mencegah tindakan pelanggaran hukum dan HAM berat itu.

5. Kami menyerukan rakyat pancasilais sejati untuk bersatu padu menghentikan Indonesia meluncur menjadi negara kekerasan dan anti demokrasi.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi rakyat Indonesia dari segala bentuk kejahatan dan kezaliman. Presidium Kami Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan M. Din Syamsuddin.

Lihat video YouTube : KAMI TUNTUT JOKOWI BENTUK TIM INDEPENDEN PENCARI FAKTA TEWASNYA 6 LASKAR FPI!!:

Klik disini.

(dbs/youTube/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2