Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Ekbis    
Tenaga Kerja
KAPTEN INDONESIA Siap Wujudkan SDM Unggul Bertaraf Internasional
2019-11-29 05:16:43
 

Jumpa Pers KAPTEN INDONESIA.(Foto: BH /mos)
 
TANGERANG, Berita HUKUM - Kerjasama dengan beberapa dengan negara asing sebagai langkah konkrit dalam mewujudkan generasi Sumber Daya Indonesia yang unggul dan profesional tengah disiapkan oleh Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional Indonesia (KAPTEN INDONESIA).

Ketua Umum KAPTEN INDONESIA, Abdul Rauf, dalam jumpa pers di RSU Bhakti Asih, Tangerang, Kamis (28/11) menegaskan, inisiasi kerjasama tersebut bermula karena banyak negara asing yang memuji kinerja profesional tenaga kerja Indonesia atau yang sekarang disebut PMI (Pekerja Migran Indonesia).

"KAPTEN akan membuka kerjasama sampai 31 negara untuk mengantar generasi Indonesia melihat dari luar bukan dari dalam. Saya menyampaikan ke Ibu Menaker bahwa program magang kerja ke Jepang tak pernah ada kekurangan dari tahun 92. Ini cocok dijadikan contoh," tutur dia.

Pihaknya juga bertekad untuk meningkatkan kepastian hukum bagi para warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Visi terbesar dari KAPTEN antara lain, terdepan dari segala bidang, KAPTEN akan mengadakan LBH yang harus hadir untuk membantu permasalahan yang dialami buruh secara cepat," ujarnya.

Perihal peningkatan kualitas SDM secara lebih lanjut, kata Rauf, dapat dilakukan dengan memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja.

"KAPTEN itu membernya PJTKI dan BLK berbasis komunitas yang digagas oleh Kemenaker," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2