Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Wali Nanggroe Aceh
KBM Lhokseumawe Aceh Utara Orasi Tolak WN
Thursday 07 Nov 2013 16:25:57
 

Aksi Damai Menolak Qanun WN dan Menolak Malek Mahmud sebagai Wali Nangroe.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Ratusan masyarakat dan mahasiswa, yang tergabung dalam Koalisi Bersatu Masyarakat (KBM) Lhokseumawe-Aceh Utara dan Gabungan Mahasiswa Malikussaleh (GMM), menggelar aksi damai menolak Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe, dan menolak Malek Mahmud sebagai Wali.

Aksi damai tersebut berlangsung di Lapangan Hiraq, Kota Lhokseumawe, Kamis (7/11) sekira pukul 14:00 WIB.

Koordinator KBM Lhokseumawe-Aceh Utara dan GMM, Rusli Abdullah SPd, dalam orasinya mengatakan bahwa, terbentuknya Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang tidak sesuai dengan amanat UUPA dan Mo-U Helsinki di Provinsi Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sangat disesalkan oleh Rakyat Aceh, hal tersebut telah menimbulkan perbedaan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Aceh, ini disebabkan oleh karena terjadinya pemaksaan kehendak dari pihak DPR Aceh yang ditindak lanjuti oleh Pemerintahan Aceh dan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, yang hingga saat ini belum mendapat persetujuan untuk pengesahan secara Legalitas tentang produk Qanun tersebut, yaitu Qanun Nomor 8 Tahun 2012

Dalam hal ini masyarakat Aceh menilai telah terjadi pengkhianatan oleh pihak DPR Aceh terhadap seluruh rakyat Aceh, karena sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan UUPA dan Mo-U Helsinki, hal tersebut disebabkan karena kewenangan yang dimiliki oleh Wali Nanggroe Aceh adalah melebihi kewenangan Pemerintah, bahkan dalam penjaringannya yang serba tertutup tanpa diketahui public bahkan tanpa harus melalui proses perekrutan sebagaimana layaknya seorang pemimpin di Provinsi Aceh yang menganut faham Relegius secara Islami. Seperti diketahui bersama bahwa, untuk menjadi pemimpin public di Provinsi Aceh bahkan di tingkat Desa pun harus melalui proses uji baca Al-Qur’an namun Wali Nanggroe disamping tanpa melalui proses tersebut bahkan tidak layak hadir jika dipanggil oleh aparat penegak hukum (memiliki hak immunitas yang luar biasa dan melebih wewenangi seorang Presiden), sementara itu hampir setiap saat pihak DPRA dan Pemerintah Aceh berteriak kepada rakyat tentang Amanah MoU Helsinki, padahal mereka dengan sengaja membodohi rakyat Aceh dan mengangkangi apa yang telah mereka teriakkan, bahkan tanpa peduli dan sama sekali tidak memperhatikan Aspirasi, Kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh

KBM Lhokseumawe-Aceh Utara dan GMM, sebagai bagian dari penduduk Provinsi Aceh di Negara Kesatuan Republik Indonesia, secara sadar merasakan hal-hal yang sangat tidak logis dalam penetapan Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Wali Nanggroe Aceh.

Berikut isi tuntutan yang disampaikan:

1.Menolak dengan tegas Qanun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

2.Menolak pelaksanaan pengukuhan Malek Mahmud sebagai Wali Nanggroe Aceh, karena sangat tidak sesuai dengan UUPA dan Amanah Mo-U Helsinki.

3.Menuntut realisasi 21 janji-janji Zikir semasa kampanye Pemilukada tahun lalu.

4.Menuntut penyelesaian Qanun KKR

5.Menuntut penyelesain Qanun Jinayah.

6.Meminta penghapusan Rekom Komite Peralihan Aceh (KPA).

7.Menuntut Pemerintah Aceh agar bertanggung jawab atas pembangunan yang belum terselsaikan.

8.Menuntut hak korban konflik yang belum tersentuh bantuan apapun.

Pelaksanaan Aksi Damai ini diselenggarakan demi untuk memperjuangkan hak-hak rayat dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan semangat Undang Undang Dasar Tahun 1945 , Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, serta menghormati Arwah para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Aceh dan DPRA jangan dengan sesukanya melakukan pembahasan dan membuat rancangan Qanun untuk disahkan menjadi Qanun tanpa memperhatikan Aspirasi, Kepentingan dan Kesejahteraan Rakyat Aceh dan terkesan seperti ingin membodohi rakyat yang sudah dengan susah payah memilih mereka untuk duduk sebagai wakil dan pemimpin di Legislatif dan Eksekutif.

Untuk itu, KBM Lhokseumawe-Aceh Utara dan GMM, menolak dengan tegas lahirnya Wali Nangroe karena selain berpotensi memecah belah Rakyat Aceh, diskriminasi dan juga menjadi mesin pembunuh ataupun 'Drakula' bagi Rakyat Aceh, sebab Wali Nangroe hanya menghabiskan uang Rakyat Aceh sebesar Rp 40 M/tahun. Ironisnya lagi, Pemerintah Aceh juga menyetujui alokasi anggaran Rp 50 miliar untuk acara pelantikan Wali Nangroe Aceh yang diambil dari anggaran pendapatan belanja daerah Aceh.

Padahal tanpa adanya Wali Nangroe, Pemerintah Aceh mampu memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Aceh. KBM Lhokseumawe-Aceh Utara dan GMM, meminta kepada Pemerintah Aceh, agar membatalkan Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe. Lebih baik Pemerintah Aceh lebih fokus ke arah pembangunan peningkatan pendidikan, kesehatan, pertanian, perbaikan ekonomi masyarakat dan sektor lainnya.(bhc/sul).



 
   Berita Terkait > Wali Nanggroe Aceh
 
  Wali Nanggroe Minta Kontestan Pemilu Jaga Keharmonisan
  Manipulasi Sejarah
  Ini Kata Akademisi Unimal Terkait Pengukuhan Wali Nanggroe
  Polda Aceh Berikan Pengamanan Pengukuhan Wali Nanggroe Alasan Politik
  Mantan Combatan Gerakan Aceh Merdeka Tolak Malek Mahmud
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2