GORONTALO, Berita HUKUM - Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya didaerah sejauh ini masih dalam tahap sosialiasi, meskipun UU tersebut telah berlaku efektif pada 30 April 2010 lalu.
“Seperti didaerah lainnya, di Provinsi Gorontalo, UU ini masih terus disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Amir Mahmud, Selasa (30/10).
Hal ini menurutnya, agar pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi benar-benar sejalan dengan semangat demokrasi. Pasca era reformasi, tuntutan terhadap keterbukaan informasi sangat penting. Dimana, KIP mempunyai makna luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Badan-badan publik tersebut antara lain: lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka,” kata Amir.
Komisi informasi yang lahir atas semangat UU tersebut, memiliki misi agar badan-badan publik lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.
Amir mengatakan, salah satu contoh transparansi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah dengan mencantuman seluruh nomor handpone pejabat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Kepala SKPD, Kepala Biro, Badan di media cetak.
“Gebrakan ini salah satu langkah Gubernur, agar siapa saja, baik masyarakat, LSM, dan kalangan lain bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tandas Amir.(bhc/shs) |