Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KIP
KIP Gorontalo: Meningkatkan Transparansi Badan Publik
Tuesday 30 Oct 2012 20:52:04
 

Komisi Informasi Gorontalo saat berfoto dengan Menteri Komunikasi dan Infromatika (Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) khususnya didaerah sejauh ini masih dalam tahap sosialiasi, meskipun UU tersebut telah berlaku efektif pada 30 April 2010 lalu.

“Seperti didaerah lainnya, di Provinsi Gorontalo, UU ini masih terus disosialisasikan ke berbagai elemen masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, Amir Mahmud, Selasa (30/10).

Hal ini menurutnya, agar pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi benar-benar sejalan dengan semangat demokrasi. Pasca era reformasi, tuntutan terhadap keterbukaan informasi sangat penting. Dimana, KIP mempunyai makna luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Badan-badan publik tersebut antara lain: lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan organisasi masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari dana publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka,” kata Amir.

Komisi informasi yang lahir atas semangat UU tersebut, memiliki misi agar badan-badan publik lebih transparan dan terbuka dalam memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.

Amir mengatakan, salah satu contoh transparansi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah dengan mencantuman seluruh nomor handpone pejabat dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Kepala SKPD, Kepala Biro, Badan di media cetak.

“Gebrakan ini salah satu langkah Gubernur, agar siapa saja, baik masyarakat, LSM, dan kalangan lain bisa dengan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan,” tandas Amir.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > KIP
 
  30 Calon Anggota KIP Aceh Utara Lulus Tes Tertulis
  Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
  KIP Aceh Utara akan Evaluasi Ulang PPK dan PPS
  KIP Aceh Utara Distribusikan Surat Suara
  KIP Aceh Utara Sediakan 21 Panggung Orasi Parpol
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2