Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
KKBB
KKBB Tuntut Penghapusan UU yang Ancam Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi
Saturday 07 Jul 2012 00:29:29
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) merupakan gabungan dari Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) yang terdiri dari individu maupun organisasi masyarakat sipil yang mendedikasikan diri penyebarluasan informasi tata kelola organisasi masyarakat sipil, advokasi terhadap regulasi sektor organisasi kemasyarakatan, serta kemerdekaan berserikat dan berekspresi.

Sejak Kamis, 5 Juli 2012, KKBB menyampaikan tuntutan penghapusan peraturan perundang-undangan yang mengancam kemerdekaan berserikat dan berekspresi, melalui surat yang ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain: Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua dan Pimpinan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, Ketua dan Pimpinan Pansus RUU Ormas, Mendagri, Menkominfo; dan, Menkumham

Inti dari tuntutan KKBB adalah sebagai berikut: Cabut UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas, Pemerintah dan DPR segera menghentikan dan tidak perlu membahas RUU Ormas sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985.

Pemerintah segera mencabut Permendagri No 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Ormas di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, termasuk seluruh peraturan pelaksana turunan dari UU No 8 Tahun 1985. Mendesak Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Yayasan dan ketentuan tentang Perkumpulan. (bhc/rat)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2