Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
KLH
KLH Minta Masyarakat Galakkan Penghijauan
Wednesday 22 May 2013 23:01:13
 

Kepala KLH Aceh Utara, Dra. Nuraina SKM, MSi saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara, meminta kepada seluruh komponen masyarakat agar menggalakkan penghijauan di tempatnya masing guna mengantisipasi global warming.

Dikatakan Kepala KLH Aceh Utara, Dra. Nuraina SKM, MSi, saat ditemui wartawan pada Senin (22/5), bahwa kegiatan penghijauan itu sangat bermanfaat dan dapat mengembalikan iklim bumi menjadi sejuk dan asri. Mengingat, semakin lama iklim cuaca di Aceh terutama di Kabupaten Aceh Utara cuacanya semakin panas hingga mencapai 33-41 derajat celcius.

Menurut dia, pemanasan global itu terjadi disebabkan dari efek gas rumah kaca yang dapat mengakibatkan global warning atau pemanasan global. Sebagai faktor utamanya adalah, saat ini kurangnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kelestarian alam dengan cara menebangi hutan, disamping itu juga dari kebiasaan buruk masyarakat yang sering melakukan pembersihan lahan dengan membakar hutan dan membakar ban bekas.

"Illegal logging dimana-mana, itulah sebagai pemicunya bumi ini menjadi panas," ujar Nuraina

Cuaca panas ini, katanya lagi, juga disebabkan oleh pantulan rumah kaca masyarakat. Nah, akibatnya lapisan ozon semakin menipis sehingga udara dingin tak mampu lagi mengendap pada cuaca panas itu. Oleh sebab itu, mulailah masyarakat segera untuk melakukan penghijauan dan menghentikan aktifitas pembalakan liar di hutan kita agar iklim cuaca di daerah Aceh tetap stabil.

"Jika hal itu tidak segera dilakukan, maka ilkim cuaca di Aceh kedepan kian memburuk," tutupnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > KLH
 
  Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
  Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
  Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
  DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
  Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2