ACEH, Berita HUKUM - Ratusan massa dari Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA), pada Selasa (6/8) siang mendatangi Mapolres Aceh Utara, guna mempertanyakan surat perintah terkait penurunan bendera Bintang Bulan yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri beberapa hari ini di wilayah kabupaten setempat.
Dalam tuntutannya, mereka juga meminta tanggungjawab kepada Kepolisian untuk mengembalikan bendera-bendera yang mirip dengan simbol GAM yang telah dicabut itu dikembalikan.
"Sebagaimana pernyataan Gubernur, kami datang ke Mapolres untuk mempertanyakannya," demikian disampaikan Juru bicara KPA/PA Pasee, Nasrullah Dahlawy, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Selasa (6/8).
Langkah hukum ini, tambahnya, merupakan reaksi daripada penurunan bendera yang telah diturunkan oleh aparat tanpa adanya koordinasi dengan KPA/PA ataupun Pemerintah setempat.
"Untuk itu, kami minta tanggungjawabnya," ucap Nasrullah.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sudjono SIK, dalam dialognya bersama perwakilan massa menyampaikan bahwa pihak Kepolisian memiliki surat perintah dari atasnnya untuk menurunkan bendera yang mirip dengan simbol gerakan separatis di Aceh itu.
Gatot menambahkan, pihaknya berjanji akan mengabulkan tuntutan massa KPA/PA untuk mengembalikan bendera hingga usai lebaran Idul Fitri nanti.(bhc/sul) |