ACEH, Berita HUKUM - Terkait penurunan Bendera Bintang Bulan yang dilakukan oleh Aparat gabungan TNI/Polri, yang terjadi di Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Sabtu (3/8) malam, hingga sempat terjadi kerusuhan disertai penembakan, itu sangat disesalkan oleh Komite Peralihan Aceh dan Partai Aceh (KPA/PA).
"Kita sangat menyesalkan tindakan aparat dalam penurunan bendera yang dilakukan pada tengah malam seperti pencuri," tegas Ketua KPA/PA Wilayah Pasee, Tgk Zulkarnaini, kepada pewarta BeritaHUKUM.com.
Apalagi, tambahnya, penurunan tersebut tanpa berkoordinasi dengan pihaknya terlebih dahulu. Bahkan yang sangat disesalkan, mereka malah melakukan penembakan serta pemukulan terhadap masyarakat setempat.
Dia menjelaskan, aparat TNI/Polri tidak mengantongi izin untuk melakukan penurunan bendera bintang bulan. Selain itu menurutnya, sebenarnya Gubernur Aceh Zaini Abdullah, hanya mengintruksikan masyarakat agar tidak mengibarkan bintang bulan saat perayaan delapan tahun MoU Helsinki, 15 Agustus 2013 mendatang. Melainkan bukan menurunkan bendera saat ini yang sudah berkibar.
"Yang dilarang itu ialah jangan mengibarkan bendera saat HUT MoU Helsinki, bukan menurunkan bendera yang sudah berkibar," tegasnya lagi.
Menggapi hal ini, pihaknya meminta kepada media untuk tidak menutup-nutupi berita tersebut. "Beritakanlah yang sebenarnya apa yang terjadi kepada publik," harap Ketua KPA/PA Wilayah Pasee yang akrab disapa Tgk Ni.(bhc/sul) |