Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Agraria
KPA Desak Jokowi-JK Prioritaskan Reforma Agraria
Wednesday 27 Aug 2014 13:49:02
 

Ilustrasi. Demo massa di depan kantor BPN Pusat Jakarta.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki masa transisi pemerintahan saat ini, agenda reforma agraria mendapatkan momentumnya untuk dilaksanakan oleh pemerintahan baru Jokowi-JK. Harapan pelaksanaan reforma agraria itu selama ini muncul dari para petani, nelayan, buruh, masyarakat adat dan kaum miskin pedesaan yang selama ini mendapatkan akibat langsung kemelaratan akibat ketimpangan penguasaan sumber agraria (tanah, hutan, tambang, migas, perairan dan kelautan).

Namun, harapan yang demikian besar bagi pelaksanaan reforma agraria belum mendapat respon positif dari Jokowi-JK, yang KPA nilai belum membuka langkah dan syarat politik pelaksanaan reforma agraria. Hal yang menjadi patokan adalah dari visi-misi Jokowi-JK khususnya dalam konteks agraria dengan tidak menyertakan kelembagaan yang melaksanakannya.[1]. [Halaman 9 dokumen visi misi resmi Jokowi-JK yang diserahkan ke KPU menyebutkan bahwa “..Serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta Hektar;…” serta halaman 30 yang menyebutkan bahwa “…..(3) komitmen kami untuk implementasi reforma agrarian melalui; a) Akses dan Aset reform Pendistribusian asset terhadap petani melalui distribusi hak atas tanah petani melalui land reform dan program kepemilikan lahan bagi petani dan buruh tani; menyerahkan lahan sebesar 9 juta Ha, b) meningkatkan akses petani gurem terhadap kepemilikan lahan pertanian dari rata-rata 0,3 hektar menjadi 2,0 hektar per KK tani..”.)

KPA yang selama ini menempatkan reforma agraria sebagai agenda utama perjuangannya memposisikan agenda tersebut atas kesadaran penuh bahwa masalah pokok agraria di Indonesia adalah ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, yang berdampak pada hilangnya hak-hak petani, masyarakat adat, perempuan dan buruh tani/kebun atas tanah dan kekayaan alam lainnya.

Situasi krisis agraria berupa ketimpangan penguasaan sumber kekayaan alam berdampak pada konflik agraria di berbagai wilayah, utamanya yang dihadapi oleh basis-basis KPA. Sepanjang SBY berkuasa telah meletus 1.379 konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia. Implikasinya adalah kemiskinan dan hilangnya kedaulatan negeri atas sumber agraria dan potensi kerawanan sosial di masa depan. Sepanjang tahun 2013, dari sisi korban terdapat 139.874 kepala keluarga menjadi korban konflik, 22 tewas, 239 ditangkap, 130 dianiaya, dan 30 ditembak. Konflik agraria yang selama ini dilestarikan oleh pemerintah dan dibiarkan berserakan tanpa penyelesaian yang tuntas dan menyeluruh akan menghambat pemerintahan baru menjalankan agenda kesejahteraan rakyat.

KPA mendesak agar Jokowi-JK prioritaskan agenda reforma agraria. Langkah awalnya adalah dengan membentuk kelembagaan pelaksana reforma agraria. Jika tata kelembagaan agraria Jokowi-JK masih mempertahankan tata kelembagaan agraria era SBY, maka bisa dipastikan Jokowi-JK sulit mewujudkan visi-misinya dalam hal reforma agraria. Usulan mengenai badan penyelesaian sengketa yang diungkapkan dalam visi-misi resmi Jokowi-JK tidak akan mampu karena tidak menyebutkan penyelesaian konflik agraria struktural, yaitu konflik agraria yang mengakibatkan dampak serta korban yang meluas dalam dimensi sosial ekonomi dan politik akibat kebijakan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Jika hendak memiliki tekad yang sungguh-sungguh menjalankan agenda reforma agraria, demi terciptanya jalan perubahan untuk Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, maka Jokowi-JK harus membentuk unit kerja khusus reforma agraria yang langsung berada di bawah naungan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Kedua, membentuk Kementerian Agraria sebagai pembantu Presiden melaksanakan reforma agraria dengan memasukan soal tata penguasaan, sektoral, administratif dan spasial di bidang kehutanan, pertanahan, pertanian, perikanan-kelautan dan energi.

Ketiga, membentuk komisi ad-hoc di bidang konflik agraria untuk mengkanalisasi dan mencari objek tanah yang berpotensi didistribusikan kepada rakyat dan menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh.
KPA berharap janji-janji politik terkait masalah agraria tidak direduksi dan dibelokkan dari amanat reforma agraria sejati sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Jika Jokowi-JK kembali mengulangi kesalahan rezim-rezim sebelumnya dengan meniadakan tekad melaksanakan reforma agraria, maka bisa dipastikan konflik-konflik agraria akan meletus dimana-mana. Indonesia akan semakin bergantung pangan dan energi kepada negara lain serta gagalnya industrialisasi nasional penopang ekonomi bangsa. Demikian siaran pers yang dilansir situs kpa.or.id pada, Jumat (22/8) lalu, dari Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).(kpa/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2