Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
KPAI
KPAI Datangi KY Laporkan Hakim Kasus AAL
Monday 09 Jan 2012 21:39:02
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap penanganan perkara AAL (15). Hal ini terkait dengan kasus pencurian sendal jepit yang dianggap penuh kejanggalan.

Menurut Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor, pihaknya melaporkan masalah ini, karena hakim tunggal Rommel Tampubolon mengabaikan keberadaan barang bukti yang berbeda dalam persidangan. "Karena di dalam persidangan barang bukti yang dihadirkan berbeda dengan yang dituduhkan kepada AAL," kata dia di gedung KY, Jakarta, Senin (9/1).

Tujuan pihaknya mendatangi KY, lanjut dia, juga untuk memberikan undangan koordinasi penegakan hukum, terutama terhadap anak dibawah umur. "Secara khusus mengundang KY untuk rapat kordinasi antara KPAI dan lembaga negara yang berkaitan dengan penegakan hukum," ujar Maria.

Selain kejanggalan persidangan dengan barang bukti yang dihadirkan berbeda, KPAI juga menilai vonis yang dijatuhkan terhadap AAL itu, sangatlah tidak tepat. ‘Dari sisi hukuman tidak ada masalah, tapi peryataan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah itu yang kami anggap tidak tepat," imbuhnya.

Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada AAL sekalipun dikembalikan kepada orang tua, sebenarnya tidak menyelesaikan masalah. Secara psikologis, AAL yang dinyatakan sebagai pihak bersalah dan dengan statusnya itu akan melekat seumur hidup dan mengganggu perkembangan jiwanya hingga dewasa.

Sementara itu, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan permintaan salinan putusan terdakwa kasus pencurian sandal atas nama terdakwa AAL itu. Jika salinan putusan itu telah didapat, KY siap menganalisisnya.

"Kami akan menganalisis putusan tersebut sebagai salah satu bahan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. Nantinya, kami akan membandingkan hasil analisi ini dengan pantauan KPAI,” jelas dia.(gnc/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2