Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
SDM
KPI Pusat Berkomitmen Tingkatkan Kualitas SDM Penyiaran
Thursday 22 Aug 2013 19:04:48
 

Ilustrasi, Membangun Indonesia melalui Penyiaran.(Foto: kpi.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 yang dipilih oleh Komisi I DPR-RI akan memulai masa tugasnya dalam mengawal dunia penyiaran ke arah yang lebih baik. Setidaknya ada empat agenda besar yang menjadi perhatian KPI Pusat pada kerjanya ke depan. Yakni pengawasan siaran pemilu 2014, pembahasan revisi undang-undang penyiaran, digitalisasi penyiaran, dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. Hal tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam acara serah terima jabatan anggota KPI Pusat periode 2010-2013 kepada anggota KPI Pusat periode 2013-2016, di Gedung Bapeten, Jakarta (22/8).

Agenda politik nasional pada tahun 2014 menuntut KPI untuk membuat aturan yang tegas atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik. Hal tersebut dimaksudkan agar pilihan yang ditetapkan oleh masyarakat dalam kontestasi politik 2014 nanti, didasarkan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya. Sedangkan untuk revisi undang-undang penyiaran, KPI berharap regulasi baru tersebut dapat segera disahkan oleh DPR, dengan memberikan penguatan kepada kewenangan KPI.

Terkait dengan kualitas program siaran, target KPI ke depan bukan sedar banyaknya jumlah sanksi yang diberikan pada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran. Namun yang lebih penting adalah memberikan upaya pre emptive dalam meningkatkan kualitas tayangan program siaran di televisi yang dimulai dari pra produksi hingga pasca produksi, ujarnya. Untuk itu, ke depannya, KPI akan melakukan dialog dengan semua awak produksi media penyiaran radio dan televisi untuk mendiskusikan persoalan aturan pembuatan dan penayangan program siaran. Dialog ini menjadi bentuk edukasi KPI kepada lembaga penyiaran sehingga berbagai pelanggaran isi siaran baik berupa kekerasan, pornografi, mistik, dan lain-lain dapat diminimalisir dari layar kaca.

Serah terima jabatan anggota KPI Pusat ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPR-RI Mahfudz Siddiq, dan anggota Komisi lainnya Max Sopacua. Selain itu hadir pula anggota KPI Pusat periode 2010-2013, Mochamad Riyanto, Yazirwan Uyun, dan Dadang Rahmat Hidayat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan juga struktur KPI Pusat masa jabatan 2013-2016. Selain memilih dan menyepakati Judhariksawan dan Idy Muzayyad sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPI, disepakati pula Bekti Nugroho sebagai ketua bidang kelembagaan dengan anggotanya Fajar Arifianto dan Judhariksawan. Sedangkan Azimah Subagijo ditetapkan sebagai ketua bidang perizinan dan infrastruktur dengan anggota Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Sementara ketua bidang pengawasan isi siaran dipilih S. Rahmat Arifin dengan anggota Agatha Lily dan Idy Muzayyad.(ira/kpi/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2