Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPI
KPI Siapkan Aturan Pemberitaan Persidangan
Sunday 02 Dec 2012 18:12:52
 

Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).(Foto: Ist)
 
ANYER, Berita HUKUM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akan mengatur pemberitaan persidangan di pengadilan. Hal ini akan dimasukkan dalam penyempurnaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) terkait penyiaran pada 2013.

"Nanti 2013 lakukan penyempurnaan P3 dan SPS. Soal pemberitaan di pengadilan nanti juga diatur," kata Ketua KPI Pusat M Riyanto, saat Sosialisasi dan Diskusi Publik Peran dan Jaminan Perlindungan Jurnalis Media dalam Perspektif Perlindungan Saksi dan Korban, di Anyer, Provinsi Banten, Minggu (2/12).

Dijelaskan Riyanto, seorang saksi kadang-kadang merasa tervonis dengan pemberitaan saat memberikan kesaksian di pengadilan. Harusnya, efek dari liputan itu bisa menghormati dan melindungi seorang saksi.

Di sisi lain, Riyanto menyatakan diperlukan kerjasama dengan LPSK untuk memasukkan materi perlindungan saksi dan korban dalam P3 dan SPS terkait penyiaran. "Khususnya mengenai pemberitaan, infotainment dan lain-lain dalam program televisi," jelasnya.

Menurutnya, masalah ini akan menjadi salah satu pokok pikiran yang akan dimasukkan dalam P3 dan SPS ke depan.

Ia menambahkan, aturan peliputan ini akan jadi pedoman prosedur KPI jika memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun penghentian mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu, seperti siaran di salah satu televisi nasional.(dry/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2