Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
KPI
KPID DKI Jakarta Masih Menunggu Hasil Revisi UU Penyiaran
Thursday 28 Feb 2013 01:01:01
 

Ketua KPID Provinsi Jakarta, Drs. Hamdani Masil, M.Si (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi, dan proses TV Digital sudah berjalan, karena pemerintah dalam hal ini telah membuka peluang usaha dari adanya TV Digital ini.

“Kita berharap agar peluang usaha yang sudah dibuka ini, ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen), persoalan yang misalnya tata cara perizinan,” kata Ketua KPI Hamdani Masil kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (27/2).

Dijelaskan Hamdani bahwa kemarin ada beberapa Permen yang sudah keluar, peraturan Menkominfo tentang pengaturan soal TV Digital, dan diumumkan soal peluang usaha tentang TV Digital. Bahkan sebetulnya di wilayah DKI, sudah ada sekitar lima puluhan pemohon TV Digital, dan sebagian sudah proses, dan sebagian lagi akan diproses selanjutnya.

“TV yang kita saksikan sama-sama ini kan TV yang menggunakan teknologi analog, analog itu 1 frekuensi hanya bisa menampung 1 kanal, 1 stasiun tv, misalnya RCTI dikanal berapa, SCTV dikanal berapa, Indosiar misalnya dikanal 41,” terang Hamdani.

Menurut Hamdani kalau TV Digital, 1 kanal bisa menampung paling tidak 12 stasiun tv sehingga makin banyak peluang . Dengan teknologi TV digital ini berarti pemohon baru akan bisa tertampung.

“Kalau di Jakarta ini ada 6 kanal dibuka berarti, 6 kali 12 berarti ada 72 stasiun TV bisa ditampung oleh 6 kanal itu. Jadi orang mau buat TV sekarang tak perlu bangun jaringan-jaringan lagi, tak perlu bangun tower yang tinggi-tinggi lagi, yang sekarang ini kan main tinggi-tinggian, nah sekarang tak perlu, karena penyedia jaringan sudah ditunjuk. Para pemohon pun sudah ada, nah tata cara yang mengatur semua itu, Permennya belum keluar,” papar Hamdani.

Ditambahkannya bahwa akan ada undang-undang penyiaran yang baru, hasil revisi dari Undang-Undang penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Sekarang ini lagi direvisi di DPR, dan sudah tahap finalisasi,” pungkas Hamdani.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPI
 
  Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
  ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
  KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
  Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
  MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2