JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Provinsi DKI Jakarta masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sudah masuk tahap finalisasi, dan proses TV Digital sudah berjalan, karena pemerintah dalam hal ini telah membuka peluang usaha dari adanya TV Digital ini.
“Kita berharap agar peluang usaha yang sudah dibuka ini, ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Menteri (Permen), persoalan yang misalnya tata cara perizinan,” kata Ketua KPI Hamdani Masil kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (27/2).
Dijelaskan Hamdani bahwa kemarin ada beberapa Permen yang sudah keluar, peraturan Menkominfo tentang pengaturan soal TV Digital, dan diumumkan soal peluang usaha tentang TV Digital. Bahkan sebetulnya di wilayah DKI, sudah ada sekitar lima puluhan pemohon TV Digital, dan sebagian sudah proses, dan sebagian lagi akan diproses selanjutnya.
“TV yang kita saksikan sama-sama ini kan TV yang menggunakan teknologi analog, analog itu 1 frekuensi hanya bisa menampung 1 kanal, 1 stasiun tv, misalnya RCTI dikanal berapa, SCTV dikanal berapa, Indosiar misalnya dikanal 41,” terang Hamdani.
Menurut Hamdani kalau TV Digital, 1 kanal bisa menampung paling tidak 12 stasiun tv sehingga makin banyak peluang . Dengan teknologi TV digital ini berarti pemohon baru akan bisa tertampung.
“Kalau di Jakarta ini ada 6 kanal dibuka berarti, 6 kali 12 berarti ada 72 stasiun TV bisa ditampung oleh 6 kanal itu. Jadi orang mau buat TV sekarang tak perlu bangun jaringan-jaringan lagi, tak perlu bangun tower yang tinggi-tinggi lagi, yang sekarang ini kan main tinggi-tinggian, nah sekarang tak perlu, karena penyedia jaringan sudah ditunjuk. Para pemohon pun sudah ada, nah tata cara yang mengatur semua itu, Permennya belum keluar,” papar Hamdani.
Ditambahkannya bahwa akan ada undang-undang penyiaran yang baru, hasil revisi dari Undang-Undang penyiaran No. 32 Tahun 2002. “Sekarang ini lagi direvisi di DPR, dan sudah tahap finalisasi,” pungkas Hamdani.(bhc/mdb)
|