JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore tadi menahan salah seorang tersangka kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun anggaran 2004-2008 yang merupakan rekanan PT PLN Distribusi Tangerang. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Gani Abdul Gani, ia langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang Jakarta Timur.
Tersangka baru dalam kasus, (CIS-RISI) yang merupakan rekanan projek PT PLN Distribusi Tangerang dan sekitarnya, ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jumat (8/2) sore.
"Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Cipinang sejak Jumat (8/2). Tersangka melanggar pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 UU 1999 yang diubah UU No. 20 tahun 2011," ujar Johan Budi.
Tersangka merupakan Dir Utama PT Netway Utama. Abdul Gani mengatakan, sebelum dimasukkan kedalam mobil tahanan KPK, "kita ikuti semua proses hukum ini," ujarnya.
Abdul Gani dibawa dan ditahan tampa menggunakan baju tahanan khusus milik KPK, hal ini berbeda dengan Irjen Djoko Susilo dan Presiden PKS yang langsung dikenakan baju tahanan khusus KPK.
Mengenai hal ini, ketika ditanyakan pewarta BeritaHUKUM.com kepada juru bicara KPK Johan Budi, dengan nada datar ia menjawab, "baju tahanan KPK habis", pungkas Johan Budi SP.(bhc/put) |