Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK: Belum Diperlukan Memblokir Rekening Luthfi Hasan
Monday 04 Feb 2013 19:24:45
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rekening Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum dibekukan oleh Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tidak mengkhawatirkan bahwa belum dibekukannya rekening Luthfi akan menimbulkan pengalihan harta kekayaan tersangka kasus kuota impur daging itu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menerangkan bahwa alasan pihaknya belum memblokir rekening Luthfi karena masih akan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Saat ini, Kata Johan, KPK sudah memasuki proses pelacakan harta kekayaan Luthfi.

Dengan adanya kerjasama terlebih dulu dengan PPATK, ujar Johan, maka akan terlihat mana rekening yang mencurugakan dan mana yang tidak.

"Upaya ini dilakukan guna untuk melihat ada tidaknya potensi transaksi mencurigakan. Masih dalam proses, KPK sedang melakukan aset tracing (pelacakan aset)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Senin (4/2).

Johan mengakui bahwa rekening Luthfi sampai detik ini memang belum diblokir. Johan menjelaskan hal itu belum perlu dilakukan KPK. "Karena belum diperlukan.

Apakah ada tindak pidana pencucian uang (TPPU), tergantung proses pengembangan,"tambahnya.

Bukan hanya eks Presiden PKS saja yang sedang dilacak kekayaannya, namun tiga tersangka lainnya juga ikut dilacak.

Dalam aturan KPK, setelah dilakukan penetapan tersangka dan penahan tersangka, KPK akan melakukan penelusuran harta kekayaan dan pemblokiran rekening yang bersangkutan dalam waktu yang diperlukan.

"Ada waktu setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka akan diblokir rekeningnya. Itu tergantung penyidik. Ada tersangka yang belum ditahan yang sudah diblokir, ada ada juga yeng belum ditahan tapi belum diblokir," ujarnya.

Untuk itu, kata Johan, pihaknya akan melakukan penelusuran harta kekayaan tersangka terlebih dulu. Jika ternyata tidak ditemukan transaksi mencurigakan, maka KPK tidak akan memblokir.

"Kalau tidak ada akan dibuka rekeningnya. Kita lihat hasil tracing. Saya cek dulu apakah sudah ada surat ke PPATK," katanya.

Selain itu, KPK belum berencana untuk memblokir rekening Anggota Komisi I DPR RI itu lantaran belum diperlukan untuk melacak potensi TPPU.

Seiring berkembangnya kasus ini, TPPU bisa saja akan dijatuhkan pada tersangka. Jika memang sudah ditemukan penyimpangan-penyimpangan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2