Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK: Bersinergi Tingkatkan Penerimaan Negeri
2019-11-29 09:07:49
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Optimalisasi Kerjasama Penegak Hukum dan Otoritas Pajak pada Kamis (28/11) di Jakarta. Kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan KPK dan Direktorat Jenderal Pajak untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pajak.

Kolaborasi ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, akan mendorong laju pertukaran informasi antara KPK, Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga penegak hukum. Kata Alex, pertukaran informasi itu berguna dalam upaya pencegahan korupsi dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Misalnya, banyak informasi yang dimiliki KPK terkait kekayaan seseorang atau korporasi. Informasi ini sayang kalau tidak bisa kami berikan. Selain itu, KPK belum bisa menyentuh data korporasi, tapi Ditjen Pajak bisa. Kalau tiga lembaga berkolaborasi, maka hasilnya akan luar biasa," ujar Alex dalam sambutannya.

Kegiatan workshop ini merupakan tindak lanjut dari studi yang dilakukan tentang Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Pembebanan Kewajiban Perpajakan terhadap Peningkatan Kekayaan Hasil Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, studi ini mengeksplorasi kemungkinan penggabungan penuntutan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, juga menjabarkan mekanisme kerja sama antara penegak hukum dan otoritas perpajakan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan negara melalui pembebanan pajak terhadap peningkatan hasil tindak pidana korupsi.

Studi ini menyimpulkan, peningkatan harta kekayaan dari hasil korupsi dapat dilihat sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Sebab, pada Pasal 4 UU PPh menganut prinsip pemungutan pajak terhadap penghasilan dalam pengertian yang luas.

"Sepanjang syarat tersebut dipenuhi, terlepas penghasilan tersebut berasal dari sumber yang sah atau tidak, maka akan dibebankan pajak," kata Suryo.

Karena itu, Suryo juga mengamini bahwa kolaborasi antara KPK dan Ditjen Pajak bersama apparat penegak hukum lainnya menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini mengingat modus kejahatan kian canggih, maka diperlukan sinergi agar celah korupsi dapat ditutup dan penerimaan negara dapat optimal.

"Logikanya, kalau kekayaannya meningkat, berarti pengahasilannya juga meningkat, artinya harus dilaporkan," ujar Suryo.

Workshop ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 28-29 November 2019. KPK turut mengundang The Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) untuk berbagi pengetahuan mengenai praktik terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pindana pajak diberbagai negara.(Humas/kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2