Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
KPK: Dakwaan Jaksa Terhadap Anas Tidak Imajiner
Sunday 01 Jun 2014 23:58:58
 

Ilustrasi. Anas Urbaningrum.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai dakwaan Jaksa KPK terhadap terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bukan imajiner belaka.

Bambang mengklaim jika dakwaan tersebut telah disusun sebagaimana bukti yang ada, termasuk salah satunya keterangan saksi-saksi.

Demikian ditegaskan Bambang melalui pesan singkatnya, Minggu (1/6).

Bambang mengatakan bahwa surat dakwaan yang menyebut Anas berambisi menjadi Presiden RI sehingga memerlukan kendaraan politik dan mengumpulkan dana dari proyek-proyek APBN, berasal dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di penyidikan.

"Itu didasarkan atas keterangan saksi. Jadi apa yang ditulis KPK tidak ada yang imajiner tetapi berbasis alat dan barang bukti," kata Bambang.

Kendati demikian, Bambang tak merinci lebih lanjut mengenai ambisi Anas menjadi Presiden RI itu. Bambang justru meminta kepada publik untuk mengikuti terus proses persidangan.

"Silahkan ikuti proses persidangan," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Bambang mengkritisi soal pembelaan Anas dan tim pengacaranya. Dimana Anas dan tim pengacaranya lebih mengangkat masalah pencalonan Presiden dibandingkan menyangkal penerimaan dana yang didakwakan Jaksa KPK.

"AU (Anas Urbaningrum) dan lawyer (pengacara) tidak pernah menyangkal soal dana-dana yang diterimanya itu, tapi justru menanggai soal calon presiden," katanya.

Menurut Bambang, hal itu justru menunjukkan bahwa, pihak Anas kesulitan membuktikan jika asetnya berasal dari sumber yang sah. "Itu indikasi yang menandakan dia kesulitan membuktkan aset dan kekayaannya dari sesuatu yang sah dan halal," imbuhnya.

Sebelumnya, Anas berserta tim kuasa hukumnya menilai jika dakwaan yang disusun Jaksa penuntut umum KPK imajiner dan spekulatif. Oleh sebab itu, mereka akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan Jumat mendatang.

"Dakwaan imajiner, spekulatif dan saya tidak ikuti konstruksinya dengan jelas," ungkap Anas menanggapi surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5) kemarin.

Hal yang tak jauh berbeda juga diungkapkan Anas usai menjalani sidang. Anas menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK konstruksinnya juga tidak jelas. Kalimat pertama dalam dakwaan jaksa, sangat spekulatif kalimat yang imajiner.

"Tahun 2005 Anas akan mencalonkan diri sebagai presiden, saya kira itu bukan kenyataan tapi pernyataan imajiner. Saya ingin mengatakan terhadap dakwaan tadi, kalimat yang tepat untuk meresponsya bahwa dakwaan itu imajiner spekulatif, data-datanya saya kira tidak valid," kata Anas.

Anas yang juga Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu meyakini proses sidang akan berlangsung jujur. Oleh sebab itu, dia berharap supaya Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) mengadili perkaranya dengan adil.

"Saya percaya pengadilan yang berlangsung secara terbuka dengan adil dan jujur itu yang diharapkan oleh saya," imbuhnya.

Anas sendiri didakwa menerima uang ratusan miliar rupiah dan mobil mewah dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), proyek perguruan tinggi dan proyek lainnya. Penerimaan uang dan mobil dimaksudkan agar Anas ikut membantu memuluskan proyek Hambalang, proyek perguruan tinggi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

"Selaku pegawai negeri selaku anggota DPR melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji berupa Toyota Harrier B 15 AUD Rp 670 juta, 1 unit Toyota Vellfire B 6 AUD Rp 735 juta, kegiatan survei Rp 478 juta, uang Rp 116,5 miliar dan 5,2 juta USD. Dan proyek lain yang dibiayai APBN," kata jaksa Yudi Kristiana saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5) lalu.

Jaksa juga mendakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Anas didakwa membeli tanah dan bangunan di sejumlah lokasi yang duitnya diduga berasal dari hasil korupsi.

Surat dakwaan buat Anas disusun dalam bentuk kumulatif. Dalam perkara suap, Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada delik pencucian uang, Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara, Anas didakwa menerima pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dana Rp 478 untuk survei pemenangan Anas sebagai ketua umum Partai Demokrat, serta uang Rp 116 milair dan 5,2 juta dollar AS. Uang tersebut didakwakan diterima Anas dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.

Selain menerima uang, Anas didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Menurut surat dakwaan, uang Rp 20,8 miliar itu disamarkan asal-usulnya dengan dibelanjakan menjadi sejumlah lahan dan bangunan di Jakarta serta di Yogyakarta. Adapun uang Rp 3 miliar diduga digunakan Anas untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kutai Timur.

Menurut dakwaan, Anas membutuhkan kendaraan politik dan memerlukan sejumlah dana. Anas pun bergabung dalam PT Anugerah Nusantara (kemudian berubah nama jadi Grup Permai) bersama dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam surat dakwaan, Anas dituduh mematok fee 7 sampai 20% dari poyek Hambalang, proyek di Kemendiknas, serta proyek-proyek yang menggunakan APBN. Hal itu dilakukan Anas lantaran untuk merelalisaksikan dirinya yang ingin maju sebagai presiden.

Fakta tersebut diungkapkan Jaksa KPK Yudi Kristiana saat membacakan surat dakwaan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/5/2014). Menurut Jaksa Yudi, Anas menerima fee tersebut dilakukan dengan cara bergabung sebagai Komisaris PT Panahan salah satu perusahaan Permai Grup.(ef/tribunnews/yeh/inilah/kompas/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2