JAWA BARAT, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para guru sekolah menengah (SMP-SMA) dan sederajat, untuk menulis antikorupsi. Melalui kegiatan “Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi”, sebanyak 25 guru yang telah lolos seleksi, akan mengikuti kegiatan yang berlangsung Senin-Jumat (2-6/11) di Lembang, Jawa Barat.
Ke-25 peserta terbagi menjadi lima kategori, yakni kategori cerita pendek (cerpen), puisi, esai, komik, dan naskah drama. Para peserta akan menjalani ‘karantina’ untuk menghasilkan karya tulis yang bernafaskan nilai antikorupsi untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam kegiatan pembukaan yang diselenggarakan di Gedung KPK pada Senin (2/11), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi.
“KPK melihat konten antikorupsi untuk segmentasi remaja belum memadai. Karenanya kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki dan mengoptimalkan peranan guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi, terutama untuk kalangan remaja,” kata Adnan.
Dalam kesempatan itu, juga dihadiri Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Literasi Taufik Hanafi yang berdiskusi mengenai “Membangun Budaya Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Antikorupsi”.
Selain itu, Adnan melanjutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya para pendidik, untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan dapat dicerna generasi muda.
“KPK tentu tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan guru dalam penulisan literatur antikorupsi, terutama untuk kalangan remaja, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.
Selama lima hari, para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dan keterampilan dari para pengampu dari kalangan seniman, penulis dan praktisi pendidikan, antara lain Gol A Gong, Ahmad Fuadi, Pidi Baiq, Beng Rahadian, Iman Soleh, dan Zulfikri Anas.
Sebelumnya, KPK telah menyusun Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi yang dimulai sejak tahun 2005 dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Secara khusus, modul PAK untuk jenjang dikdas dan dikmen disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter (PK).
Lainnya, KPK juga telah melaksanakan kegiatan Lomba Inovasi Pendidikan Antikorupsi (Ide Beraksi) pada 2014. Kegiatan ini dikuti sekitar 300 guru dari seluruh Indonesia yang memiliki keminatan di bidang pendidikan antikorupsi. Hasilnya, sebanyak 30 karya terbaik terpilih untuk dijadikan media pembelajaran dan sumber referensi model pendidikan antikorupsi yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam pembelajaran di luar maupun di dalam kelas.(kpk/bh/sya) |