Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gerakan Anti Korupsi
KPK Ajak Guru Menulis Antikorupsi
Tuesday 03 Nov 2015 11:33:00
 

tampak kegiatan “Teacher Supercamp 2015: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi”.(Foto: Istimewa)
 
JAWA BARAT, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak para guru sekolah menengah (SMP-SMA) dan sederajat, untuk menulis antikorupsi. Melalui kegiatan “Teacher Supercamp: Guru Beraksi Menulis Antikorupsi”, sebanyak 25 guru yang telah lolos seleksi, akan mengikuti kegiatan yang berlangsung Senin-Jumat (2-6/11) di Lembang, Jawa Barat.

Ke-25 peserta terbagi menjadi lima kategori, yakni kategori cerita pendek (cerpen), puisi, esai, komik, dan naskah drama. Para peserta akan menjalani ‘karantina’ untuk menghasilkan karya tulis yang bernafaskan nilai antikorupsi untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam kegiatan pembukaan yang diselenggarakan di Gedung KPK pada Senin (2/11), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi.

“KPK melihat konten antikorupsi untuk segmentasi remaja belum memadai. Karenanya kami mengembangkan sekaligus memperkaya media pembelajaran antikorupsi yang telah dimiliki dan mengoptimalkan peranan guru dalam penerapan pendidikan antikorupsi, terutama untuk kalangan remaja,” kata Adnan.

Dalam kesempatan itu, juga dihadiri Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Literasi Taufik Hanafi yang berdiskusi mengenai “Membangun Budaya Jujur dan Berkarakter Melalui Literasi Antikorupsi”.

Selain itu, Adnan melanjutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat, khususnya para pendidik, untuk menghasilkan karya yang berkualitas dan dapat dicerna generasi muda.

“KPK tentu tidak bisa bekerja sendirian. Pelibatan guru dalam penulisan literatur antikorupsi, terutama untuk kalangan remaja, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” katanya.

Selama lima hari, para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dan keterampilan dari para pengampu dari kalangan seniman, penulis dan praktisi pendidikan, antara lain Gol A Gong, Ahmad Fuadi, Pidi Baiq, Beng Rahadian, Iman Soleh, dan Zulfikri Anas.

Sebelumnya, KPK telah menyusun Modul Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang pendidikan dasar, menengah maupun tinggi yang dimulai sejak tahun 2005 dengan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Secara khusus, modul PAK untuk jenjang dikdas dan dikmen disusun dengan bentuk insersi dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) serta Pendidikan Karakter (PK).

Lainnya, KPK juga telah melaksanakan kegiatan Lomba Inovasi Pendidikan Antikorupsi (Ide Beraksi) pada 2014. Kegiatan ini dikuti sekitar 300 guru dari seluruh Indonesia yang memiliki keminatan di bidang pendidikan antikorupsi. Hasilnya, sebanyak 30 karya terbaik terpilih untuk dijadikan media pembelajaran dan sumber referensi model pendidikan antikorupsi yang bisa dimanfaatkan oleh para guru dalam pembelajaran di luar maupun di dalam kelas.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2