Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Pungli
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
2021-08-23 20:50:39
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah permasalahan terkait bantuan sosial atau bansos telah dipetakan KPK, diantaranya penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui. Karenanya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi JAGA dalam melaporkan permasalahan bansos yang diterima atau diketahuinya.

"Masyarakat bisa laporkan bansos yang bermasalah dengan kualitas atau tidak sesuai dengan kuantitas yang seharusnya dibagikan, adanya pungli, adanya pemotongan, kita sediakan di JAGA.ID." Hal disampaikan Ghufron dalam webinar "Bantuan Sosial dan Peran Pencegahan Korupsi Dalam Masa Pandemi" yang diselenggarakan KPK dan ditayangkan di Youtube KPK RI kemarin (19/8).

Sejumlah temuan dan permasalahan di lapangan terkait penyaluran bansos selama ini, mengemuka saat webinar berlangsung. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menjadi narasumber webinar memaparkan apa saja upaya agar bansos tepat sasaran, serta upaya mencegah korupsi bansos.

Tri Rismaharini mengungkap bahwa sebelumnya ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan data BKM. Pihaknya melakukan pembenahan dari sejumlah data tersebut karena terjadi overlapping.

"Akhirnya kita tahu ada data yang ganda karena tidak padan dengan data kependudukan dibandingkan dengan data yang disebutkan di atas. Setelah dilakukan penyesuaian, saat ini kita lebih mudah cek apakah sudah menerima atau belum dengan scan kartu," papar Risma.

Dia menambahkan perbaikan DTKS ini membuat masyarakat bisa memeriksa bantuan sosial yang dikembangkan oleh kemensos dan melakukan usul serta sanggahan. "Selain itu Kemensos juga bekerja sama dengan KPK terkait Whistle Blowing System, jika ada aduan terkait dengan korupsi bansos dan juga dengan JAGA Bansos," ungkap Risma.

Sementara itu Pahala Nainggolan menyebut korupsi bantuan sosial yang sudah dipetakan KPK terkait penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui. "Penerima bantuan fiktif solusinya adalah pemadanan data NIK. Perihal kedua adalah updating, exclusion dan inclusion error, baik yang meninggal, atau pindah. Misalnya, ada satu NIK yang pindah daerah, ketika bantuan datang, orangnya tidak ada, hal ini kemudian jadi opini bahwa salah sasaran, padahal di lapangan orangnya memang pindah, tapi belum ada padanan data itu tadi. Ini yang harus diakomodir oleh DTKS."

Pahala menambahakan KPK menyediakan JAGA ID tidak hanya buat penerima bansos saja, masyarakat juga bisa melaporkan buat tetangganya jika ada tetangga yang kurang paham teknologi. KPK akan memverifikasi laporan untuk mengantisipasi laporan fiktif dengan cara menetelpon balik pelapor. Ketika tidak ada jawaban dari si pelapor, maka laporan ditangguhkan. Verifikasi juga dilakukan dengan memeriksa berdasarkan NIK.

"Laporan ini akan kami sampaikan ke Inspektorat daerah masing-masing, sehingga kami imbau agar Inspektorat di daerah bisa segera merespon terkait hal-hal ini. Kami berharap tidak harus sampai ke aparat penegakan hukum, tapi jika memang terjadi di lapangan dan termasuk korupsi sistemik, kami akan komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian," tutup Pahala tegas.(KPK/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2