JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan bukti keterlibatan Emir Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004 di pengadilan.
"Soal bukti, KPK akan buka di pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (13/7).
Bambang tidak mempersoalkan pihak Emir Moeis, Ketua Komisi XI DPR RI yang meragukan KPK atas penahanan politikus PDIP itu. Pihak Emir menduga KPK tidak memiliki bukti yang cukup.
Hal ini karena sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun lalu, KPK belum pernah memeriksa Emir Moeis, tapi ketika melakukan pemeriksaan perdana, KPK langsung menahannya.
"Tersangka punya hak ingkar," kata Bambang.
Bambang menegaskan, meskipun Emir tidak pernah diperiksa tapi pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan, bahkan pemeriksaan saksi ada yang dilakukan di luar negeri. "KPK hanya ingin menyatakan bahwa pemeriksaan atas kasus EM itu tetap berjalan walau EM belum diperiksa," kata mantan Ketua YLBHI itu.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300.000 dollar AS dari Alstom, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia.Selain itu, KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata, dan rumah dosen UI yang juga Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnaen, di Jagakarsa.(dbs/bhc/opn) |