Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KPK
KPK Akan Dipanggil Paksa DPR, Johan Budi: Silahkan Saja
Thursday 04 Jul 2013 10:17:42
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan usulan anggota Tim Pengawas Century (Timwas Century) yang berencana meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk memanggil paksa KPK yang tiga kali tidak memenuhi undangan rapat Timwas Century.

“Panggil paksa itu hak DPR, silakan saja. Tapi, dalam konteks apa panggilan paksa itu, ya kita lihat dulu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (3/7).

Sebelumnya Anggota Timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, meminta DPR untuk segera memanggil paksa pimpinan KPK. Menurut Hendrawan, DPR berwenang memanggil paksa pimpinan KPK jika tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan Timwas Century.

Menurut Johan, hari ini Pimpinan KPK memang diundang untuk mengikuti rapat dengan Timwas. Namun, sebagian pimpinan tidak bisa hadir karena mengikuti acara lain yang sudah dijadwalkan lebih dulu.

“Semalam KPK sudah mengirimkan surat kepada DPR bahwa sejumlah pimpinan tidak bisa hadir, ada acara lain yang dijadwalkan lebih dulu,” katanya.

Sementara itu, seperti dikutip gatra.com, Anggota Timwas Century DPR Fahri Hamzah menambahkan, Timwas Century akan melakukan rapat internal untuk membahas pemanggilan paksa dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPR.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyebut ketidakhadiran pimpinan KPK dalam rapat pengawasan proses hukum kasus Bank Century itu sebagai tindakan "merendahkan DPR" sehingga perlu ada rekomendasi pemanggilan paksa.

Tentang ketidakhadiran dalam rapat dengan Timwas Century DPR pada Rabu ini, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI bahwa mereka tidak bisa hadir karena harus memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan di Jakarta.

Sebelumnya, KPK dua kali tidak memenuhi undangan Timwas Century. Pekan lalu, Pimpinan KPK tidak bisa hadir karena banyak yang berada di luar kota. KPK juga tidak hadir pada panggilan awal Juni lalu, dengan alasan tidak bisa memenuhi undangan Timwas yang berniat menggali keterangan tentang hasil pemeriksaan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Washington DC, Amerika Serikat.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2