JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mirwan Amir, bekas salah satu pimpinan Badan Anggaran DPR, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Rencananya, hari ini Mirwan menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, Mirwan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz. "Ia akan diperiksa dalam kaitannya dengan kasus DPID", kata Johan kemarin.
Sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR pada 2011, Mirwan dianggap tahu seputar proses alokasi DPID yang diwarnai kasus dugaan suap itu. Mirwan juga disebut - sebut memiliki transaksi mencurigakan.
Nama Mirwan pernah disebut Fahd dalam persidangan kasus dugaan suap pada alokasi DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fahd menyebut, Mirwan lah yang mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Selain Mirwan, pimpinan Badan Anggaran lainnya yang juga disebut terlibat: Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng, Demikian seperti yang dikutip dari kontan harian.com, pada Selasa (11/9).(khr/bhc/rby)
|