Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus DPID
KPK Akan Periksa Mirwan Amir Sebagai Saksi Kasus Suap
Tuesday 11 Sep 2012 12:37:21
 

Gedung KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mirwan Amir, bekas salah satu pimpinan Badan Anggaran DPR, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Rencananya, hari ini Mirwan menjalani pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, Mirwan bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz. "Ia akan diperiksa dalam kaitannya dengan kasus DPID", kata Johan kemarin.

Sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR pada 2011, Mirwan dianggap tahu seputar proses alokasi DPID yang diwarnai kasus dugaan suap itu. Mirwan juga disebut - sebut memiliki transaksi mencurigakan.

Nama Mirwan pernah disebut Fahd dalam persidangan kasus dugaan suap pada alokasi DPID dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Fahd menyebut, Mirwan lah yang mengurusi alokasi DPID untuk Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Selain Mirwan, pimpinan Badan Anggaran lainnya yang juga disebut terlibat: Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng, Demikian seperti yang dikutip dari kontan harian.com, pada Selasa (11/9).(khr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus DPID
 
  KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
  Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
  Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
  Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
  Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2