Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Buntut Pembacokan Jaksa Sistoyo
KPK Akan Perketat Pengawalan Bagi Terdakwa
Wednesday 29 Feb 2012 20:00:11
 

Jaksa nonaktif Sistoyo, saat usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA BeritaHUKUM.com) – Jaksa nonaktif Sistoyo tiba-tiba dibacok seseorang tak dikenal. Peristiwa ini terjadi, saat ia memberikan pernyataan kepada wartawan, usai persidangan kasusnya yang berlangsung di gedung Pengadilan Tipikor, Bandung. Ia pun mengalami luka cukup serius di bagian mukanya.

Atas kondisi yang dialami terdakwa kasus dugaan suap tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan melakukan pengawalan lebih ketat terhadap para terdakwa. Langkah ini akan dilakukan, baik sebelum maupun sesudah menjalani persidangan perkaranya itu.

"Peristiwa ini sangat memprihatinkan. KPK akan intropeksi ke dalam, terkait dengan pengawalan tahanan. Mungkin ke depannya lebih diperketat. Dengan penambahan pengawal. Petugas KPK memang snagat terbatas, tapi akan kami lakukan pengawalan maksimal,” kata Karo Humas KPK Johan Budi SP yang dihubungi wartawan di jakarta, Rabu (29/2).

Selama ini, terdakwa di persidangan selalu mendapat pengamanan maksimal dan dikawal oleh pengawal dari KPK dan Kepolisian. Pengawalan terhadap Jaksa Sistoyo menjadi tanggungjawab KPK, karena merupakan tahanan lembaga anti korupsi tersebut.

"Kita belum mengetahui masalah yang berkaitan dengan insiden penyerangan yang dilakukan pengunjung sidang itu. Tapi, kalau pengunjung persidangan seharusnya diperiksa juga, karena tidak boleh membawa senjata tajam. Kasus ini diharapkan segera ditangani oleh pihak kepolisian untuk diusut secara tuntas," tegasnya.

Menurut dia, KPK sendiri juga mengaku terkejut mendengar insiden pembacokan kepada Jaksa Sistoyo itu. Pasalnya, sebelum menjalani persidangan ini, terdakwa Sistoyo tidak pernah menerima ancaman apa pun yang ditujukan kepadanya. “Kasus pembacokan ini tidak bisa diprediksi, karena dia tidak ada mendapat ancaman,” tandasnya.

Dari Bandung, Kasubag Humas Polrestabes Bandung, Kompol Endang Sri Wahyu Utami mengatakan, pembacok jaksa nonaktif Sistoyo itu mengaku bernama Dedi Sugarda yang merupakan anggota LSM Masyarakat Pemerhati Aparat Negara Mapan). Ia ternyata merencanakan tidak hanya membacok Sistoyo, tapi juga jaksa Cyrus Sinaga. .

Pelaku pembacokan, kata dia, sudah lama memperhatikan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Bahkan, ia juga berniat mencelakai jaksa lain yang juga tersandung kasus korupsi. Dedi Sugarda sempat ingin pergi ke Jakarta dengan tujuan untuk membacok jaksa nonaktif Cirus Sinaga. “Tapi karena sudah dituntut, jadi dialihkan kepada jaksa Sistoyo,” kata Endang.

Pelaku pembacokan jaksa nonaktif Sistoyo diduga gerah dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Dedi Sugarda melakukan hal itu untuk memberikan shock therapy kepada pelaku korupsi. “Diduga karena sakit hati, karena tidak suka dengan kasus korupsi,” imbuh pewira menengah Polri itu.

Jaksa nonaktif Sistoyo merupakan terdakwa kasus suap. Ia diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Ia ditangkap KPK pada 21 November 2011 lalu. Dia kedapatan bersama dua pengusaha saat disuap Rp 100 juta halaman gedung Kejari Cibinong, Jawa Barat.(dbs/spr/sep)



 
   Berita Terkait > Buntut Pembacokan Jaksa Sistoyo
 
  KPK Akan Perketat Pengawalan Bagi Terdakwa
 
ads1

  Berita Utama
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Digandeng Polri, Ribuan Ojol Deklarasi Jadi Mitra Jaga Kamtibmas di Monas

Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2