Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Import Daging
KPK Akan Pertimbangkan Pidanakan Putra Hilmi Aminuddin
Friday 30 Aug 2013 19:23:51
 

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan saran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menjerat Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, dengan dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan. Namun, sebelum mempertimbangkan untuk menjerat Ridwan, pimpinan KPK akan menunggu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani perkara tersebut.

"Saya akan tunggu laporan JPU (jaksa penuntut umum) dan pimpinan akan mengkaji dan mempertimbangkan apa yang dikemukakan hakim," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, seperti yang dikutip dari kompas.com, pada Jum'at (30/8).

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dibuat jengkel dengan keterangan Ridwan yang berbelit-belit saat bersaksi bagi terdakwa Fathanah pada Kamis (29/8). Majelis hakim pun memperingatkan Ridwan agar berkata jujur. Kepada jaksa, majelis hakim melemparkan pilihan untuk menjerat Ridwan pasal soal pemberian keterangan palsu dalam persidangan.

"Kami telah katakan berulang kali, tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime, terserah Anda (PU) gunakan atau tidak instrumen Pasal 22 (UU Tipikor) itu," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Nawawi Pomolangi, Kamis.

Adapun Pasal 22 tersebut berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(kmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2