Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
KPK Akan Segera Cekal dan Memanggil LHI Anggota DPR RI Terkait Tangkap Tangan 1 Miliar
Wednesday 30 Jan 2013 21:34:44
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat Jumpa Pers di Media Center KPK, Rabu (30/1)(Foto:BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini melalui Juru Bicara Johan Budi SP menjelaskan kronologis operasi penangkapan 2 tersangka pelaku suap dan 2 penerima suap, Rabu (30/1).

Johan menjelaskan, kegiatan sejak pukul 20:00 WIB, tim KPK melakukan penangkapan tangan, dan tadi baru saja dilakukan gelar perkara terkait Proses Tangkap Tangan (PTT) uang 1 Miliar oleh tim penyidik KPK.

Saat ini hasil dari Proses Tangkap Tangan (PTT) KPK, ada 4 orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, mereka itu inisialnya (JE), dan (AA)E, Dir PT Indoguna Utama.

Sementara yang menerima suap dari pihak swasta bernama AF dan M, perempuan yang masih menjalani pemeriksaan.

"Kedua orang ini, merupakan orang dekat dan KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk segera mengarah kepada Anggota DPR RI (LHI), agar KPK segera menyerahkan surat pencekalan 1 x 24 jam," ujar Johan Budi.

Tersangka LHI, hingga kini keberadaan tidak diketahui, dan KPK akan segera memanggil LHI untuk diperiksa, ungkap Johan.

(LHI) dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No. 11 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan uang suap 1 Miliar kemarin malam di Hotel La Meridien terkait kasus import daging.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2