JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam hari ini melalui Juru Bicara Johan Budi SP menjelaskan kronologis operasi penangkapan 2 tersangka pelaku suap dan 2 penerima suap, Rabu (30/1).
Johan menjelaskan, kegiatan sejak pukul 20:00 WIB, tim KPK melakukan penangkapan tangan, dan tadi baru saja dilakukan gelar perkara terkait Proses Tangkap Tangan (PTT) uang 1 Miliar oleh tim penyidik KPK.
Saat ini hasil dari Proses Tangkap Tangan (PTT) KPK, ada 4 orang yang masih menjalani pemeriksaan di KPK, mereka itu inisialnya (JE), dan (AA)E, Dir PT Indoguna Utama.
Sementara yang menerima suap dari pihak swasta bernama AF dan M, perempuan yang masih menjalani pemeriksaan.
"Kedua orang ini, merupakan orang dekat dan KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk segera mengarah kepada Anggota DPR RI (LHI), agar KPK segera menyerahkan surat pencekalan 1 x 24 jam," ujar Johan Budi.
Tersangka LHI, hingga kini keberadaan tidak diketahui, dan KPK akan segera memanggil LHI untuk diperiksa, ungkap Johan.
(LHI) dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a, dan UU No. 11 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan uang suap 1 Miliar kemarin malam di Hotel La Meridien terkait kasus import daging.(bhc/put) |