JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana perkara korupsi Mochtar Muhammad belum juga mau memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). Jika Wali Kota nonaktif Bekasi ini kembali tak memenuhi panggilan eksekusi, yang bersangkutan terancam dipanggil paksa institusi penegak hokum tersebut.
"KPK akan bertindak tegas, jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan eksekusi penuntut umum hari ini. Kami pastikan untuk menjemputnya langsung," kata Karo Humas KPK Johan Budi yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/3).
Menurut Johan, sikap tegas itu, diambil lantaran hingga sekarang ini pihaknya belum mendapat respon dari Mochtar maupun tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengenai eksekusi yang dijadwalkan tersebut. “Kami tunggu niat baik dari terpidana,” imbuh dia.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi pada hari ini.
Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Muhammad. Dalam putusan kasasinya tersebut, MA menyatakan Mochtar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 639 juta.
Dalam amar putusan kasasinya tersebut, MA kasasi menyatakan bahwa terpisana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)
|