Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Ancam Eksekusi Paksa Wali Kota Bekasi
Tuesday 20 Mar 2012 13:04:36
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana perkara korupsi Mochtar Muhammad belum juga mau memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). Jika Wali Kota nonaktif Bekasi ini kembali tak memenuhi panggilan eksekusi, yang bersangkutan terancam dipanggil paksa institusi penegak hokum tersebut.

"KPK akan bertindak tegas, jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan eksekusi penuntut umum hari ini. Kami pastikan untuk menjemputnya langsung," kata Karo Humas KPK Johan Budi yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut Johan, sikap tegas itu, diambil lantaran hingga sekarang ini pihaknya belum mendapat respon dari Mochtar maupun tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengenai eksekusi yang dijadwalkan tersebut. “Kami tunggu niat baik dari terpidana,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi pada hari ini.

Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Muhammad. Dalam putusan kasasinya tersebut, MA menyatakan Mochtar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 639 juta.

Dalam amar putusan kasasinya tersebut, MA kasasi menyatakan bahwa terpisana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2