Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Ancam Eksekusi Paksa Wali Kota Bekasi
Tuesday 20 Mar 2012 13:04:36
 

Wakil Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad (Foto: Reportase.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terpidana perkara korupsi Mochtar Muhammad belum juga mau memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani eksekusi vonis kasasi Mahkamah Agung (MA). Jika Wali Kota nonaktif Bekasi ini kembali tak memenuhi panggilan eksekusi, yang bersangkutan terancam dipanggil paksa institusi penegak hokum tersebut.

"KPK akan bertindak tegas, jika yang bersangkutan tidak juga datang memenuhi panggilan eksekusi penuntut umum hari ini. Kami pastikan untuk menjemputnya langsung," kata Karo Humas KPK Johan Budi yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (20/3).

Menurut Johan, sikap tegas itu, diambil lantaran hingga sekarang ini pihaknya belum mendapat respon dari Mochtar maupun tim kuasa hukumnya, Sirra Prayuna mengenai eksekusi yang dijadwalkan tersebut. “Kami tunggu niat baik dari terpidana,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan terhadap terpidana Mochtar Muhammad pada Kamis (15/3) pecan lalu. Namun, politisi PDIP tersebut menolak memenuhi panggilan KPK, karena alasan belum mengantongi salinan surat putusan kasasi dari MA atas vonisnya itu. KPK akhirnya mengurungkan niatnya itu dan kembali menjadwalkan eksekusi pada hari ini.

Seperti diberitakan, MA telah mengabulkan kasasi jaksa KPK atas kasus korupsi Mochtar Muhammad. Dalam putusan kasasinya tersebut, MA menyatakan Mochtar terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 639 juta.

Dalam amar putusan kasasinya tersebut, MA kasasi menyatakan bahwa terpisana Mochtar Muhammad bersalah melakukan empat tindak pidana korupsi. Empat perkara korupsi itu, yakni melakukan suap Rp 500 juta untuk Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar, serta menyuap Rp 400 juta kepada petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2