Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
KPK Bantah Terima Laporan dari Mabes Polri
Friday 25 Nov 2011 16:27:45
 

Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi, Banten (Foto: Ist)
 
*Terkait aliran dana ke petinggi kepolisian dalan proyek pembangunan SPN Mandalawangi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah dikirimi berkas kasus dugaan suap proyek pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi, Banten. Bantahan ini terkait dnegan pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution yang menyatakan Mabes Polri sudah membuat laporan kepada KPK terkait kasus tersebut.

Namun, dikatakan Karo Humas KPK Johan Budi menyangkalnya. Pasalnya, hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima laporan itu. "Tidak ada itu (laporan dari Polri)," kata dia ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/11).

Sebelumnya diberitakan bahwa Mabes Polri melalui Kadiv Humas menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat laporan ke KPK, terkait dugaan adanya aliran dana mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin kepada beberapa petinggi Polri. Hal ini terkait dnegan proyek pembangunan SPN Mandalawangi, Banten.

Dalam kasus tersebut, Saud mengaku, Polri sudah melakukan pemeriksaan menurut aturan yang ada. Laporan itu sudah disusun secara lengkap dan keseluruhan untuk selanjutnya diaudit. Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama yang diduga menerima suap untuk melancarkan proyek pembangunan SPN Mandalawangi.

Diketahui, dalam laporan keuangan perusahaan milik Nazaruddin PT Anugera Nusantara (AN) pada 2006 tercatat ada aliran dana Rp 800 juta kepada Polda Banten yang ketika itu dipimpin Timur Pradopo. Diduga aliran dana itu terkait proyek pembangunan SPN Mandalawangi yang bernilai Rp 3,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Gunakarya Nusantara (GN) bersama PT AN tersebut.(inc/spr/bie)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2