Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenakertrans
KPK Batal Periksa Ditjen P4T Kemenakertrans
Wednesday 07 Sep 2011 14:43:14
 

Kantor Ditjen P4T Kemenakertrans (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik. Alasannya, ia masih dalam suasana berkabung, karena ibundanya baru meninggal dunia.

"Pak Dirjen masih berkabung karena ibundanya meninggal dunia. Jadi, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK," kata M Sodik yang mengaku sebagai staf pribadi Jamaluddin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).

Sodik mengaku mendatangi kantor KPK, karena diutus atasannya tersebut untuk menyampaikan surat ketidakhadiran untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. "Pak Jamaluddin saat ini masih di Kudus, Jawa Tengah. Terserah KPK kapan akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya," ujarnya.

Di tempat terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo mendukung KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans. Dalam kasus tersebut, KPK telah memanggil salah seorang mantan pejabat Kemenkeu, Sindu Malik sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati yang merupakan Direksi PT Alam Jaya Papua.

"Kalau bahwa dia sekarang itu diduga terlibat kami akan memberikan dukungan sepenuhnya. Apa informasi yang terkait proses di Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan kita akan dukung sepenuhnya," ujar Menkeu.

Menurut dia, Sindu Malik telah pensiun dari Kemenkeu pada 2009 lalu. "Sindu itu sudah pensiun dari Kemenkeu sejak 2009. Kalau Sindu Malik itu dia sudah pensiun dan tentu pertimbangan pensiun ada pertimbangan pribadi," ucapnya.

Sebelumnya, nama Sindu Malik justru muncul dari kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas. Dikatakannya, Sindu Malik sebagai makelar dalam proyek garapan Ditjen P4T Kemenakertrans di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Sindu berperan sebagai perantara antara PT AJP dengan pejabat pemerintah di daerah serta penghubung antara Kemenakertrans dengan Banggar DPR.

Seperti diberitakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Jamaluddin sebagai saksi untuk tersangka Direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati terkait pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Sesditjen P4T Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Uang yang disita diduga merupakan imbalan atas pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat sebesar Rp 500 miliar. Sebenarnya, nilai suap Rp 7,3 miliar, tapi baru dicairkan Rp 1,5 miliar. (inc/spr)



 
   Berita Terkait > Kemenakertrans
 
  Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
  Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
  Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
  Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
  2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2