JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik. Alasannya, ia masih dalam suasana berkabung, karena ibundanya baru meninggal dunia.
"Pak Dirjen masih berkabung karena ibundanya meninggal dunia. Jadi, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK," kata M Sodik yang mengaku sebagai staf pribadi Jamaluddin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9).
Sodik mengaku mendatangi kantor KPK, karena diutus atasannya tersebut untuk menyampaikan surat ketidakhadiran untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati. "Pak Jamaluddin saat ini masih di Kudus, Jawa Tengah. Terserah KPK kapan akan dijadwalkan lagi pemeriksaannya," ujarnya.
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo mendukung KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenakertrans. Dalam kasus tersebut, KPK telah memanggil salah seorang mantan pejabat Kemenkeu, Sindu Malik sebagai saksi untuk tersangka Dharnawati yang merupakan Direksi PT Alam Jaya Papua.
"Kalau bahwa dia sekarang itu diduga terlibat kami akan memberikan dukungan sepenuhnya. Apa informasi yang terkait proses di Kementerian Keuangan, Dirjen Perimbangan Keuangan kita akan dukung sepenuhnya," ujar Menkeu.
Menurut dia, Sindu Malik telah pensiun dari Kemenkeu pada 2009 lalu. "Sindu itu sudah pensiun dari Kemenkeu sejak 2009. Kalau Sindu Malik itu dia sudah pensiun dan tentu pertimbangan pensiun ada pertimbangan pribadi," ucapnya.
Sebelumnya, nama Sindu Malik justru muncul dari kuasa hukum Dharnawati, Farhat Abbas. Dikatakannya, Sindu Malik sebagai makelar dalam proyek garapan Ditjen P4T Kemenakertrans di 19 kabupaten di seluruh Indonesia. Sindu berperan sebagai perantara antara PT AJP dengan pejabat pemerintah di daerah serta penghubung antara Kemenakertrans dengan Banggar DPR.
Seperti diberitakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Jamaluddin sebagai saksi untuk tersangka Direksi PT Alam Jaya Papua (AJP) Dharnawati terkait pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Sesditjen P4T Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Kabag Program dan Evaluasi Ditjen P4T Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.
Uang yang disita diduga merupakan imbalan atas pencairan anggaran dalam APBN-P 2011 untuk pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Manokwari, Papua Barat sebesar Rp 500 miliar. Sebenarnya, nilai suap Rp 7,3 miliar, tapi baru dicairkan Rp 1,5 miliar. (inc/spr)
|