Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Cek Pelawat
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
Wednesday 23 Jan 2013 16:05:01
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus cek pelawat yang sempat menggemparkan Tanah Air saat ini 'mati suri'. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berani mengambil langkah untuk melanjutkan kasus cek pelawat yang sudah menjerat Miranda Swaray Goeltom. Padahal banding vonis Miranda di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah menolak banding Miranda, Rabu (23/1). Lembaga superbody ini mengaku masih menunggu putusan kasasi.

Kasus cek pelawat saat ini menghilang bagai ditelan bumi. Ditahannya Miranda, seharusnya bisa menjadi pintu bagi KPK untuk menemukan siapa aktor pemberi cek pelawat itu. Banyak kalangan menyebut bahwa nampaknya KPK menemukan orang yang memiliki kekuatan besar, sehingga tidak berani melangkah. Untuk itu, kasus ini butuh keberanian dari KPK untuk menyelesaikan akhir dari pada kasus cek pelawat ini.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah mendakwa lebih dari 30 orang, sebagian besar adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Mereka pun telah dipidana bersalah dengan hukuman bervariasi. Kolega Miranda, Nunun Nurbaetie, juga telah dipidana bersalah. Namun sampai detik ini, siapa pemberi dana cek pelawat itu masih misterius.

Divonisnya Miranda Goeltom oleh Pengadilan Tinggi nampaknya belum bisa melecutkan semangan Abraham Samad dkk. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengakui bahwa pihaknya saat ini belum bisa melanjutkan perkara ini. Sebab, katanya, KPK masih menunggu keputusan akhir Miranda di Mahkamah Agung untuk kasasi.

"Ya tunggu putusan vonis, tergantung hasil vonis. Hasil vonisnya apa di tingkat kasasi, yang terbukti hanya Miranda kan sampai hari ini. Tapi kan belum incracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Johan ketika dikonfirmasi, Rabu (23/1) di gedung KPK.

Dalam fakta persidangan, sudah disebut bahwa ada aliran cek pelawat sebesar Rp 24 miliar mengalir kepada anggota Komisi IX DPR pada hari pemilihan Deputi Gubernur Senior BI (DGSBI) pada Juni 2004. Pemilihan ini dimenangkan oleh Miranda. Bank Artha Graha milik taipan Tomi Winata yang memesan cek tersebut kepada Bank Internasional Indonesia atas permintaan PT First Mujur and Plantation. Cek itu dimaksudkan untuk uang muka pembelian lahan sawit seluas 5.000 hektare di Tapanuli Selatan.

Tetapi setelah cek terbit, tiba-tiba berpindah tangan kepada Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Dari Arie, dan akhirnya cek tersebut sampai ke tangan anggota Komisi Keuangan DPR. Apakah kasus yang dulu sempat menggemparkan Indonesia ini akan tenggalam begitu saja atau hanya berakhir di Miranda Goeltom?, "Hukum, ngak ada istilah games over. Kan ini masih terjadi," tambah Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Miranda yang divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor itu resmi ditolak permohonan bandingnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penolakan itu tertanggal 13 Desember 2012 yang tertera dalam surat Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI. Pihak Miranda pun dikabarkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Johan Budi hanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penelusuran dalam kasus ini. Siapa pejabat negara dan pihak lain yang memberikan dana terhadap pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior yang belum terungkap setelah ia dijatuhi vonis Majelis Hakim Tipikor.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Cek Pelawat
 
  KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
  Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
  Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
  Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
  Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2