Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Jadwalkan Periksa Miranda dan Angie
Tuesday 06 Mar 2012 17:48:24
 

Miranda Swaray Goeltom dan Angelina Sondakh (Foto: Rimanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dengan kasus berbeda. Mereka tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Angelina Sondakh.

"Hingga hari ini, KPK memang belum ada jadwal untuk meminta keterangan Miranda dan Angie sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Karo Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut dia, belum adanya penetapan jadwal pemeriksaan itu, karena adanya proses sidang dengan kasus yang sama. Hal inilah yang menyebabkan dirinya tidak mengetahui kapan keduanya diperiksa kembali. “Saya belum dapat informasi soal rencana pemeriksaan itu,” jelas Johan.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menahan keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Alasannya, tim penyidik belum juga melengkapi berkas penyidikan kasus mereka. “Seseorang bisa ditahan bisa saja tidak,menurut ketua KPK. Tapi penahanan itu terkait dengan pemberkasan yang telah lengkap,"ungkapnya.

Seperti diketahui, meski sidang Nunun Nurbaeti sudah digelar, namun KPK belum menahan Miranda Goeltom yang diduga pihak yang berkepntingan atas penyuapan untuk menjadikan diirnya terpilih sebagau deputi senior gubenur BI. Sedangkan Angie sempat beberapa kali dihadirkan dalam persidangan dan dia pun masih tetap tugasnya sebagai Anggota DPR RI.(bhc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2