Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Jadwalkan Periksa Miranda dan Angie
Tuesday 06 Mar 2012 17:48:24
 

Miranda Swaray Goeltom dan Angelina Sondakh (Foto: Rimanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dengan kasus berbeda. Mereka tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Angelina Sondakh.

"Hingga hari ini, KPK memang belum ada jadwal untuk meminta keterangan Miranda dan Angie sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Karo Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut dia, belum adanya penetapan jadwal pemeriksaan itu, karena adanya proses sidang dengan kasus yang sama. Hal inilah yang menyebabkan dirinya tidak mengetahui kapan keduanya diperiksa kembali. “Saya belum dapat informasi soal rencana pemeriksaan itu,” jelas Johan.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menahan keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Alasannya, tim penyidik belum juga melengkapi berkas penyidikan kasus mereka. “Seseorang bisa ditahan bisa saja tidak,menurut ketua KPK. Tapi penahanan itu terkait dengan pemberkasan yang telah lengkap,"ungkapnya.

Seperti diketahui, meski sidang Nunun Nurbaeti sudah digelar, namun KPK belum menahan Miranda Goeltom yang diduga pihak yang berkepntingan atas penyuapan untuk menjadikan diirnya terpilih sebagau deputi senior gubenur BI. Sedangkan Angie sempat beberapa kali dihadirkan dalam persidangan dan dia pun masih tetap tugasnya sebagai Anggota DPR RI.(bhc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2