Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Jadwalkan Periksa Miranda dan Angie
Tuesday 06 Mar 2012 17:48:24
 

Miranda Swaray Goeltom dan Angelina Sondakh (Foto: Rimanews.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dengan kasus berbeda. Mereka tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Angelina Sondakh.

"Hingga hari ini, KPK memang belum ada jadwal untuk meminta keterangan Miranda dan Angie sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Karo Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Menurut dia, belum adanya penetapan jadwal pemeriksaan itu, karena adanya proses sidang dengan kasus yang sama. Hal inilah yang menyebabkan dirinya tidak mengetahui kapan keduanya diperiksa kembali. “Saya belum dapat informasi soal rencana pemeriksaan itu,” jelas Johan.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menahan keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Alasannya, tim penyidik belum juga melengkapi berkas penyidikan kasus mereka. “Seseorang bisa ditahan bisa saja tidak,menurut ketua KPK. Tapi penahanan itu terkait dengan pemberkasan yang telah lengkap,"ungkapnya.

Seperti diketahui, meski sidang Nunun Nurbaeti sudah digelar, namun KPK belum menahan Miranda Goeltom yang diduga pihak yang berkepntingan atas penyuapan untuk menjadikan diirnya terpilih sebagau deputi senior gubenur BI. Sedangkan Angie sempat beberapa kali dihadirkan dalam persidangan dan dia pun masih tetap tugasnya sebagai Anggota DPR RI.(bhc/biz)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2