JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka dengan kasus berbeda. Mereka tersebut adalah tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Miranda Swaray Goeltom dan tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011, Angelina Sondakh.
"Hingga hari ini, KPK memang belum ada jadwal untuk meminta keterangan Miranda dan Angie sebagai tersangka maupun sebagai saksi," kata Karo Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).
Menurut dia, belum adanya penetapan jadwal pemeriksaan itu, karena adanya proses sidang dengan kasus yang sama. Hal inilah yang menyebabkan dirinya tidak mengetahui kapan keduanya diperiksa kembali. “Saya belum dapat informasi soal rencana pemeriksaan itu,” jelas Johan.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa menahan keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu. Alasannya, tim penyidik belum juga melengkapi berkas penyidikan kasus mereka. “Seseorang bisa ditahan bisa saja tidak,menurut ketua KPK. Tapi penahanan itu terkait dengan pemberkasan yang telah lengkap,"ungkapnya.
Seperti diketahui, meski sidang Nunun Nurbaeti sudah digelar, namun KPK belum menahan Miranda Goeltom yang diduga pihak yang berkepntingan atas penyuapan untuk menjadikan diirnya terpilih sebagau deputi senior gubenur BI. Sedangkan Angie sempat beberapa kali dihadirkan dalam persidangan dan dia pun masih tetap tugasnya sebagai Anggota DPR RI.(bhc/biz)
|