Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Kirim Tim Penjemput Istri Nazaruddin
Friday 30 Mar 2012 17:46:05
 

Neneng Sri Wahyuni yang masuk dalam daftar buron Interpol (Foto: Infopublik.kominfo.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim tim untuk mengecek keberadaan buron kasus dugaan korupsi Neneng Sri Wahyuni yang terdeteksi berada di Thailand. Institusi ini pun tak bisa melakukan penjemputan, karena belum adanya informasi valid terkait keberadaan dan penangkapan Neneng oleh pihak berwenang setempat.

Menurut Karo Humas KPK Johan Budi SP, tidak ada yang bisa dilakukan KPK saat ini kecuali menunggu informasi yang valid dari pihak Interpol melalui Mabes Polri terkait keberadaan istri Muhammad Nazaruddin tersebut.

“Persiapan KPK ya menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang, makanya kita terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol, kita kan mendapatkan informasi dari mereka,” kata dia ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).

Johan yang mengaku saat ini tengah berada di Yogyakarta untuk urusan pekerjaan itu menegaskan, upaya pejemputan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans itu pun baru bisa dilakukan setelah Neneng ditangkap oleh pihak berwenang seperti Interpol atau Kepolisian negara tempat Neneng bersembunyi. “Karena kita kan tidak bisa nangkap orang di luar negeri, itu bukan kewenangan KPK,” tegas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri memberikan info bahwa Neneng terdekteksi di sebuah negara yang memiliki rumpun sejenis dengan Indonesia. Namun baik Mabes maupun KPK tak menyebutkan di mana tepatnya negara yang menjadi persembunyiaan Neneng. Informasi yang diperoleh Neneng terdeteksi berada di Provinsi Narathiwat, Thailand. Bahkan, Neneg dikabarkan sudah menjadi penduduk tetap di sana.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2