Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

KPK Belum Kirim Tim Penjemput Istri Nazaruddin
Friday 30 Mar 2012 17:46:05
 

Neneng Sri Wahyuni yang masuk dalam daftar buron Interpol (Foto: Infopublik.kominfo.go.id)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim tim untuk mengecek keberadaan buron kasus dugaan korupsi Neneng Sri Wahyuni yang terdeteksi berada di Thailand. Institusi ini pun tak bisa melakukan penjemputan, karena belum adanya informasi valid terkait keberadaan dan penangkapan Neneng oleh pihak berwenang setempat.

Menurut Karo Humas KPK Johan Budi SP, tidak ada yang bisa dilakukan KPK saat ini kecuali menunggu informasi yang valid dari pihak Interpol melalui Mabes Polri terkait keberadaan istri Muhammad Nazaruddin tersebut.

“Persiapan KPK ya menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang, makanya kita terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol, kita kan mendapatkan informasi dari mereka,” kata dia ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).

Johan yang mengaku saat ini tengah berada di Yogyakarta untuk urusan pekerjaan itu menegaskan, upaya pejemputan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans itu pun baru bisa dilakukan setelah Neneng ditangkap oleh pihak berwenang seperti Interpol atau Kepolisian negara tempat Neneng bersembunyi. “Karena kita kan tidak bisa nangkap orang di luar negeri, itu bukan kewenangan KPK,” tegas Johan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri memberikan info bahwa Neneng terdekteksi di sebuah negara yang memiliki rumpun sejenis dengan Indonesia. Namun baik Mabes maupun KPK tak menyebutkan di mana tepatnya negara yang menjadi persembunyiaan Neneng. Informasi yang diperoleh Neneng terdeteksi berada di Provinsi Narathiwat, Thailand. Bahkan, Neneg dikabarkan sudah menjadi penduduk tetap di sana.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2