JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirim tim untuk mengecek keberadaan buron kasus dugaan korupsi Neneng Sri Wahyuni yang terdeteksi berada di Thailand. Institusi ini pun tak bisa melakukan penjemputan, karena belum adanya informasi valid terkait keberadaan dan penangkapan Neneng oleh pihak berwenang setempat.
Menurut Karo Humas KPK Johan Budi SP, tidak ada yang bisa dilakukan KPK saat ini kecuali menunggu informasi yang valid dari pihak Interpol melalui Mabes Polri terkait keberadaan istri Muhammad Nazaruddin tersebut.
“Persiapan KPK ya menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang, makanya kita terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Interpol, kita kan mendapatkan informasi dari mereka,” kata dia ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (30/3).
Johan yang mengaku saat ini tengah berada di Yogyakarta untuk urusan pekerjaan itu menegaskan, upaya pejemputan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans itu pun baru bisa dilakukan setelah Neneng ditangkap oleh pihak berwenang seperti Interpol atau Kepolisian negara tempat Neneng bersembunyi. “Karena kita kan tidak bisa nangkap orang di luar negeri, itu bukan kewenangan KPK,” tegas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri memberikan info bahwa Neneng terdekteksi di sebuah negara yang memiliki rumpun sejenis dengan Indonesia. Namun baik Mabes maupun KPK tak menyebutkan di mana tepatnya negara yang menjadi persembunyiaan Neneng. Informasi yang diperoleh Neneng terdeteksi berada di Provinsi Narathiwat, Thailand. Bahkan, Neneg dikabarkan sudah menjadi penduduk tetap di sana.(dbs/spr)
|